Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa

Bali Tribune / Terdakwa usai sidang bebas langsung peluk istri.

balitribune.co.id | DenpasarMajelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica).

Majelis Hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis menyatakan terdakwa Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dakwaan Penuntut Umum.

Dalam sidang putusan yang dibacakan, Kamis (19/9) Majelis Hakim yang diketuai IB Bamadewa Patiputra menyatakan bahwa terdakwa bebas dari segala dakwaan.

"Memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan. Menyatakan terdakwa bebas bersalah dan barang bukti empat ekor landak diserahkan ke BKSDA Provinsi Bali," putus hakim.

Untuk diketahui, sebelumnya pria berumur 38 tahun asal Abiansemal, Badung ini didakwa Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE. "Hewan peliharaan yang dimiliki terdakwa jenis landak Jawa (Hystrx Javanica) dan itu satwa yang dilindungi serta harus memiliki izin untuk memelihara," terang Jaksa Dewa Ari Gede Kusumajaya, dalam dakwaan selaku penuntut umum.

Merunut dari dakwaan, ancaman hukuman sebagaimana yang tertuang dari Jaksa Penuntut Umum, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. 

Terdakwa ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Bali yang saat itu telah mendapat informasi dari warga. Dari pemeriksaan dipekarangan rumahnya di Bongkasa Pertiwi pada 4 Maret 2024, benar ditemukan empat ekor landak jawa dalam kondisi hidup. 

"Pengakuan terdakwa memeliharanya hanya karena hobi dan tidak untuk diperjual belikan," tukas JPU Kejari Badung yang memastikan bahwa terdakwa saat membeli tanpa dilengkapi surat izin.

wartawan
JRO
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Seni Kasturi Rekonstruksi Tari Baris Paku, Penari Pantang Konsumsi Daging Babi

balitribune.co.id I Bangli - Sanggar Seni Kasturi, Banjar Sabang, Desa Adat Selulung, menggelar revitalisasi kearifan lokal melalui rekonstruksi Tari Baris Paku, Minggu (12/7/2026). Rekonstruksi digelar sebagai  upaya pelestarian terhadap tari sakral yang ada di wilayah Kintamani bagian barat ini.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.