Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Halau Tikus, Dua Subak Dipasangi Rumah Burung Hantu

Bali Tribune/ RUBUHA - Pemasang rumah burung hantu di areal Subak Apuan Kaja, Desa/Kecamatan Susut, Bangli, Rabu (22/1).
balitribune.co.id | Bangli - Menghalau serangan hama tikus, dua subak yakni Subak Apuan Kaja, Desa/Kecamatan Susut dan Subak Sidembunnut Munggu, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli di pasangan rumah burung hantu (Rubuha), Rabu (22/1). Masing-masing rubuha akan diisi sepasang burung hantu. Pemasangan rubuha juga untuk mengurangi pemanfaatan non organic dalam memberantas serangan hama terutama tikus.
 
Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli, I Wayan Sarma menjelaskan pemasang rubuha merupakan salah satu cara menekan serangan hama tikus yang selama ini cukup meresahkan para petani. Burung hantu yang diletakan di areal persawahan dapat menekan hama tikus. "Ini salah satu alternatif menekekan populasi hama tikus, selain itu juga dapat mengurangi penggunaan penggunaan produk non organik," jelasnya. 
 
Lebih lanjut, kata Wayan Sarma pemasangan rubuha baru di dua subak yakni Subak Sidembunut Munggu dan Subak Apuan Kaja. Dipilihnya dua lokasi ini karena dua subak ini tergolong luas di Bangli. Subak Apuan Kaja acap kali diserang hama tikus. Banyak hama tikus salah satunya karena kurangnya sanitasi, kemudian dipengaruhi keberadaan kandang ayam. "Tadinya tikus mencari makan di seputaran kadang, setelah panen kadang kosong. Jadi tidak ada sisa pakan, otomasi tikus lari ke sawah," sebutnya. 
 
Wayan Sarma menyampaikan pemasangan rubuha di dua subak ini atas dukungan dari pemerintah provinsi. Jika kedepanya pemasangan rubuha dapat menekan serangan hama tikus, tentunya akan dikembangkan lagi di subak lainya yang ada di Bangli. "Jika hasilnya bagus, maka bisa diterapkan di subak lainya. Memang pola ini sudah diterapkan di Tabanan dan hasilnya bagus. Harapkan kami ini juga berhasil di Bangli," ujarnya sembari mengatakan jika hasil bagus, dinas akan mengupayakan untuk pengadaan. 
 
Di sisi lain, para petani mengatasi serangan hama dengan cara pengasapan, penggropyokan. Serangan hama sangat merugikan para petani, lantaran serangan hama petani sampai gagal panen. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.