Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hamili Anak di Bawah Umur, Wayan Simpen Ditangkap

Bali Tribune / PELAKU - Pria Keji bernama Wayan Simpen tega meneyetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun berkali-kali hingga menyebabkan korban hamil 2 bulan.
balitribune.co.id | Singaraja - Kerja keras polisi untuk mengungkap anak yang dilaporkan hilang membuahkan hasil. Korban ditemukan disebuah tempat di Kabupaten Klungkung setelah sebelumnya orang tua korban melaporkan kehilangan anak ke SPKT Polres Buleleng. Ironisnya, saat ditemukan korban sudah dalam keadaan hamil dua bulan. Sementara pelaku bernama Wayan Simpen (49) sempat ditangkap namun dilepas kembali setelah berhasil mengecoh polisi.
 
Sebelumnya, orang tua korban berinisial SAZ (41) mengaku kehilangan anak berusia 14 tahun. Sang anak yang merupakan siswa kelas 1 disebuah SMP Swasta menghilang tanpa jejak selama beberapa hari. SAZ pun menggulirkan laporan kehilangan anak ke Polres Buleleng pada tangal 25 Juli 2022. Tanda terima bukti pelaporan berupa pengaduan bernomor STP/205/VII/Res 1/2022/RESKRIM.
 
Atas laporan kehilangan itu, satuan polisi dari Unit Reskrim Polres Buleleng melakukan pencarian. Sejumlah tempat diobok-obok termasuk ke wilayah Kecamatan Busungbiu tempat korban dan orang tuanya pernah tinggal dan bekerja. Bahkan polisi beberapa kali sempat meminta keterangan orang tua korban. Dugaan sementara pelaku adalah orang yang pernah dekat dengan korban dan keluarganya. Bahkan, orang tua korban sempat mencurigai Wayan Simpen orang yang dikenal dekat dengan keluarga korban sebagai pelaku. Hal itu berdasar gerak gerik pelaku yang memancing kecurigaan keluarga korban termasuk menghubungi melalui handphone.
 
Kecurigaan itu kemudian disampaikan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut. Pelaku Wayan Simpen pun diciduk pada tanggal 16 Agustus 2022 disebuah tempat diluar Kabupaten Buleleng. Saat diperiksa, pelaku berdalih tidak mengetahui keberadaan korban. Bahkan dia mengemukakan alibi sehingga polisi sempat terkecoh.
 
Sebulan kemudian keberadaan korban terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Klungkung dan kemudian lokasi temuan itu diteruskan kepada penyidik hingga pelaku kembali ditangkap pada 5 September 2022. Setelah di introgasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah melarikan korban dan menyetubuhinya berulang kali hingga korban hamil.
 
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro membenarkan telah menangkap pelaku Wayan Simpen. Ada dugaan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang mengakibtkan korban hamil dua bulan.
 
“Sebelum menyetubuhi korban, tersangka sudah saling mengenal dengan keluarga, baik ayah, ibu, adik korban. Tanggal 24 Juli 2022 korban dibawa lari tanpa sepengetahuan orang tua korban kewilayah Denpasar. "Tanggal 5 Agustus 2022 tersangka membuat skenario seakan anak tersebut mengirim pesan melalui HP milik korban kepada orang tua” ujar AKP Hadimastika didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya,SH, Senin (26/9).
 
Menurut AKP Hadismastika, sebelumnya korban di jemput terduga pelaku Wayan Simpen dan dibawa ke wilayah Tibu Dalem Kecamatan Pujungan Kabupaten Tabanan. Saat itu pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menyetubuhinya. Korban juga sempat dibawa kerumah kontrakan di banjar Dinas Kerobokan Desa Sepang tanggal 24 Juli 2022 dan pelaku kembali menyetubuhi korban sebelum diajak ke Denpasar dan kedaerah Klungkung.
 
“Pelaku juga telah menyetubuhi korban pada Rabu tanggal 13 Juli 2022 pukul 14.30 wita di Penginapan Jati Ayu Desa Temukus Kecamatan Banjar, Buleleng. Akibat perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi korban berulang kali, saat ini korban diduga tengah mengandung, namun hasil secara resmi masih menunggu hasil VER,” terang AKP Hadismastika.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak.
 
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” tandas AKP Hadimastika.
wartawan
CHA
Category

KPU Badung Soroti Potensi Pencatutan Nama Warga dalam Keanggotaan Parpol

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menyoroti masih adanya persoalan validitas data keanggotaan partai politik (Parpol). Sejumlah warga bahkan mengaku namanya tercantum sebagai anggota Parpol, padahal tidak pernah merasa mendaftar atau memberikan persetujuan.

Baca Selengkapnya icon click

PPPK Berpeluang Ikut Seleksi CPNS, Syarat Masa Kerja Minimal Setahun 

balitribune.co.id I Mangupura - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung kini berpeluang kembali mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, kesempatan tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh PPPK karena tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korpri Denpasar Gandeng BPJS Lindungi Pekerja

balitribune.co.id I Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, memaparkan inovasi "Sembagi Arutala" atau Gerakan Korpri Peduli Pekerja Rentan dalam Rapat Koordinasi Daerah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) di Sanur, Kamis (20/8/2026). Inovasi berbasis modal sosial ini dirancang untuk memberikan rasa aman dan jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Denpasar Lantik 81 Pejabat Struktural

balitribune.co.id I Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, melantik dan mengambil sumpah jabatan 81 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar di Graha Sewaka Dharma, Kamis (20/8/2026). 

Pelantikan ini ditujukan untuk pengisian jabatan kosong, rotasi, serta promosi guna memantapkan organisasi dan mengoptimalkan pelayanan publik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pomdam IX/Udayana dan Astra Motor Bali Bekali 114 Prajurit Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin dan keselamatan berkendara di jalan raya, Pomdam IX/Udayana menggelar kegiatan Sosialisasi Berkendara & Etika Berlalulintas Prajurit Kodam IX/Udayana SE-Garnisun Denpasar 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Percepat Proyek PSEL, Pemkot Denpasar Rampungkan Seluruh Persyaratan Dasar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar merampungkan pemenuhan seluruh persyaratan dasar guna mempercepat proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). 

Selain menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemkot Denpasar juga memastikan kesiapan infrastruktur pendukung berupa pasokan air bersih ke lokasi proyek. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.