Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hanya 0,03 gram Shabu, Remaja 19 Tahun Dituntut 6 Tahun Bui

Terdakwa Putu Agus
Terdakwa Putu Agus

BALI TRIBUNE - Beda dengan sidang narkotika yang terdakwanya warga negara asing, tuntutan dan vonis hakim agak miring hingga sampai jalani rehabilitasi.

Tapi apes dialami Putu Agus Oktaviana (19) yang tinggal di Jln. Sulatri Gang III No. 6, Denpasar. Hanya shabu sebarat 0.03 gram, pria tamatan SD ini dituntut 6 tahun penjara.

Dalam sidang beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika dalam surat tuntutanya menyatakan, terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan Narkotika.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,”sebut jaksa Kadek Wahyudi dalam surat tuntanya. Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 1,5 milliar.

“Apa bila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan,”sebut Jaksa Kadek Wahyudi. Mendengar tuntutan hukuman yang cukup tinggi itu, terdakwa hanya bisa tertunduk lesu sembari memohon agar majelis hakim meringankan hukumanya.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 10 Desember 2017 sekira pukul 00.20 Wita di kamar Kost di Jln. Tukad Banyuning No. 4H.


Terdakwa ditangkap setelah menerima satu buah paket berisikan sabu-sabu dari orang yang bernama I Wayan Vredo Gunawan alias Cok Balu.


“Terdakwa menerima sabu dari Cok Balu untuk diberikan kepada orang lain yang tidak di kenal di CK di Jln. Tukad Iya Aya,”ungkap jaksa Kejari Denpasar itu.


Terungkap pula, ternyata terdakwa sudah sering menerima barang dari Cok Balu untuk diberika kepada orang lain dengan upah sekali jalan adalah Rp 50 ribu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Nyepi, Ribuan Krama Badung Melasti di Pantai Munggu

balitribune.co.id I Mangupura - Ribuan umat Hindu di Kabupaten Badung memadati Pantai Munggu, Kecamatan Mengwi, untuk melaksanakan prosesi Melasti, Senin (16/3/2026). Prosesi melasti merupakan upacara penyucian pratima dan sarana upacara menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948. 

Baca Selengkapnya icon click

QJMOTOR FORT 180 Adventure Resmi Meluncur, Intip Fitur Canggihnya

QJ Luncurkan Dua Motor Flagship Terbaru

balitribune.co.id | Denpasar - QJMOTOR Industry Indonesia memperkenalkan dua produk flagship teranyar, FORT 180 ADVENTURE dan SRV 200 MT di Living Wold, Denpasar, Sabtu (14/3/2026) malam. Motor ini merupakan Skuter matik adventure 175cc dilengkapi dengan 4V SOHC, liquid-cooled.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lolos Seleksi Tahap II Jegeg Bagus Jembrana 2026, 10 Pasang Finalis Akan Jalani Pra-Karantina hingga Grand Final

balitribune.co.id | Negara - Ajang bergengsi pencarian duta pariwisata dan budaya di Bumi Mekepung kini telah memasuki tahapan puncak. Setelah melalui proses seleksi yang sangat ketat dan kompetitif, panitia Pemilihan Jegeg Bagus Jembrana (JBJ) 2026 akhirnya mengumumkan 10 pasang finalis yang berhasil mengamankan "tiket emas" menuju malam puncak.

Baca Selengkapnya icon click

Dekatkan Layanan ke Ujung Timur Bali, Daihatsu Resmi Buka Showroom di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Kalaupun selama ini warga Karangasem yang ingin melihat maupun membeli unit mobil Daihatsu mesti datang ke cabang outlet terdekat, Daihatsu Gianyar, maka kini mereka cukup datang ke showroom resmi Daihatsu di wilayah Karangasem, tepatnya berlokasi di Jalan Untung Surapti, Padang Kerta, Kecamatan Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.