Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hanya 40 Persen Wisman Membayar Levy Voucher

Bali Tribune / SOSIALISASI - monitoring dan sosialisasi PWA dilakukan di kawasan Pura Agung Besakih, Rendang, Kabupaten Karangasem beberapa waktu lalu

balitribune.co.id | DenpasarKepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Cok Bagus Pemayun mengungkapkan, saat ini sekitar 35-40 persen wisatawan telah melakukan pembayaran Tourism Levy Voucher atau pungutan wisatawan asing (PWA). "Kami harapkan angka ini dapat ditingkatkan seiring dengan penyempurnaan sistem yang terus berjalan,” ujar Cok Bagus Pemayun dalam siaran persnya beberapa waktu lalu. 

Seiring dengan itu, pemerintah berencana memasang alat pemindai otomatis di bandara untuk meningkatkan efisiensi monitoring pembayaran. Selain itu, kerja sama dengan pihak pariwisata dan mitra internasional terus dilakukan untuk mengedukasi wisatawan agar melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali, sehingga antrean di bandara dapat dikurangi.

“Sosialisasi mengenai program ini telah kami lakukan secara bertahap, namun kami sadar bahwa program baru ini membutuhkan edukasi yang berkelanjutan selama beberapa tahun ke depan agar bisa berjalan maksimal,” tambah Pemayun.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Bali terus mengupayakan peningkatan kualitas dan keberlanjutan pariwisata melalui pelaksanaan monitoring yang ketat terhadap wisatawan yang datang, termasuk kewajiban pembayaran PWA. Dana yang terkumpul nantinya akan dimanfaatkan kembali untuk pengelolaan dan pengembangan sektor utama pendukung pariwisata Bali.

Cok Bagus Pemayun menegaskan bahwa upaya peningkatan kualitas pariwisata Bali terkait PWA diwujudkan melalui pembayaran yang telah dilakukan oleh para wisatawan. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk menjaga lingkungan dan melestarikan budaya Bali, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA). Melalui monitoring dan sosialisasi, ia ingin memastikan wisatawan telah memenuhi kewajiban tersebut.

Kali ini monitoring dan sosialisasi PWA dilakukan di kawasan Pura Agung Besakih, Rendang, Kabupaten Karangasem. "Monitoring ini penting untuk memastikan Bali menerapkan standar yang diakui secara nasional dan internasional," tegasnya.

Ketua Pengelola Kawasan Pariwisata Pura Besakih, Gusti Lanang Muliartha, juga menyatakan dukungan terhadap program monitoring dan sosialisasi PWA yang digelar Dinas Pariwisata Provinsi Bali untuk memastikan penerapan Perda PWA yang telah berjalan sejak Februari 2024 dengan tarif Rp 150.000 per orang.

"Ya, ini sangat bagus, karena sudah ada peraturan daerahnya, tinggal harus ditegakkan. Yang penting, ada tiga poin yang harus dilakukan, yakni bagaimana mengomunikasikan kepada pihak wisatawan dengan baik dan tepat. Berikutnya, bagaimana teknis eksekusinya, serta yang terpenting, bagaimana tindak lanjut jika ada yang masih tidak memenuhi kewajiban tersebut. Itu yang mungkin bisa membuat semuanya berjalan lancar. Kami sangat mendukung program ini," ujarnya.

Ia juga menyampaikan langkah-langkah peningkatan layanan di Besakih. Kunjungan ke Besakih meningkat dibandingkan tahun lalu, dengan mayoritas wisatawan asing, terutama dari Eropa. Rata-rata kunjungan harian mencapai 900 orang, dengan puncaknya hingga 1.500 wisatawan pada musim ramai.

Sementara itu, pelaksanaan monitoring tampak berjalan lancar, dan mayoritas wisatawan pun antusias berinteraksi dengan tim monitoring saat didekati. Beberapa wisatawan mengakui masih belum mengetahui mengenai penegakan Perda PWA di Bali, sehingga belum melakukan pembayaran. Tim pun mengarahkan wisatawan untuk melaksanakan pembayaran melalui aplikasi lovebali.baliprov.go.id.

Dari hasil pendataan tim monitoring terhadap wisatawan yang belum melakukan pembayaran, diperoleh informasi mengenai lokasi akomodasi mereka. Cok Bagus Pemayun berharap agar para stakeholder di sektor perhotelan dan akomodasi dapat mendukung sosialisasi penerapan kebijakan pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.

wartawan
YUE
Category

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyoman Satria Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  menghadiri pelaksanaan Karya Penileman/Atma Wedana dan Manusa Yadnya yang diselenggarakan oleh Desa Adat Mengwi bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Mengwi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.