Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hanya 5 Negara Diizinkan Masuk Bali Saat Dibuka untuk Turis Mancanegara

Bali Tribune / Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai
balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah berencana untuk membuka kembali pintu internasional menuju Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mulai 14 Oktober 2021 mendatang. Dimana turis mancanegara yang diperbolehkan masuk Bali hanya berasal dari lima negara yaitu Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Uni Emirat Arab, dan Selandia Baru.
 
Kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai terkait dukungan pemenuhan syarat-syarat perjalanan bagi kedatangan turis mancanegara yang diatur oleh pemerintah, yaitu karantina minimal selama 8 hari, menunjukkan tanda bukti pemesanan hotel karantina, dan melakukan tes Covid-19 dengan hasil negatif. 
 
"Angkasa Pura I sangat antusias menyambut keputusan pemerintah terkait pembukaan kembali penerbangan internasional bagi turis mancanegara menuju Bali. Antusiasme itu kami wujudkan dalam bentuk kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dalam mengimplementasikan syarat-syarat perjalanan bagi turis mancanegara," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi dalam siaran persnya, Selasa (5/10).
 
Ia berharap masa uji coba pembukaan kembali Bali bagi turis mancanegara dapat berjalan lancar, dan dapat benar-benar menunjukkan kesiapan seluruh stakeholder pariwisata di Bali. Sehingga pembukaan pintu internasional ke Bali, nantinya dapat lebih luas lagi dengan penambahan jumlah negara asal. Pembukaan pintu Bali untuk turis mancanegara sangat berarti bagi stakeholder pariwisata Bali, dan bagi masyarakat Bali pada umumnya. Mengingat perekonomian Bali cukup bergantung pada sektor pariwisata.
 
Kata Faik, kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai mencakup passenger journey sejak turun pesawat hingga penumpang dijemput kendaraan menuju hotel karantina. Sebelum terbang ke Bali, turis mancanegara harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi electronic customs declaration (e-CD).
 
Setelah mendarat, turis mancanegara menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya. Bagi turis mancanegara yang suhu badannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya. Sedangkan turis yang suhu badannya di atas 38 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Apabila hasil observasi menujukkan sehat, maka turis dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka turis dirujuk ke rumah sakit.
wartawan
YUE

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.