Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Harga Minyak Curah di Denpasar Terpantau Turun

Bali Tribune/ Sari, pemilik Toko Sari Muncul di Pasar Kreneng


balitribune.co.id | Denpasar - Harga rata-rata minyak goreng curah di pasar Kreneng, Denpasar terpantau sudah sesuai harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg

Salah seorang pedagang di pasar Kreneng, Gusti Ayu Nyoman Artini yang ditemui Bali Tribune pada Rabu (6/7) mengaku bahwa harga minyak telah turun sejak dua pekan lalu.

“Saat ini harga minyak curah saya jual Rp15.000/kg dari sebelumnya Rp20.000/kg. Ya, sudah turun sekitar 2 minggu yang lalu. Saya beli yang dikemas kalau beli yang timbangan lebih murah lagi yaitu Rp13.500/kg sebelumnya Rp20 ribu/kg,” kata Gusti.

Selain Ayu, pemilik Toko Shinta juga merasakan hal yang sama terkait turunnya harga minyak curah. Toko Shinta menjual Rp14.000/ liter. Pemilik toko Shinta juga menuturkan bahwa harga pokok minyak curah sebelumnya Rp13.000/kg dan sekarang Rp12.600/kgr.

"Saya jual Rp14.000/kg, biasanya saya mengambil dari pemasok Indomarco. Jatah minyak kita cuma 5 galon, kalau sudah habis baru order lagi 5 galon. Itu memang dari awal sudah dibatasi stok nya. Itu sudah ada perjanjian dan aturannya," tuturnya

Sementara itu, Sari pemilik Toko Sari Muncul yang juga merupakan pedagang di Pasar Kreneng malah menjual minyak goreng curah seharga Rp15.500/kg.

"Harga minyak Rp15.500/kg masih segitu belum ada turun dari pemasok juga belum ada turun, kan memang segitu HET nya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengklaim harga minyak goreng curah di pasar-pasar tradsional saat ini sudah sudah turun menyentuh angka Rp14 ribu per liter untuk wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali.

“Orang-orang tidak berebut lagi karena harga rata-rata sudah Rp14 ribu  per liter untuk jenis curah, pakai plastik maupun yang dikemas,”kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat melakukan peninjauan minyak goreng curah rakyat di Pasar Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (5/7).

wartawan
M1
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.