Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Ini CSBIC Kenalkan SUV Pintar, Glory i- Auto ke Media Bali

Bali Tribune/ DFSK Glory i-Auto
Balitribune.co.id | Mengangkat  tema ‘Gathering  Glory  With Media’  PT Cahaya Surya Bali Inti Cemerlang (CSBIC) main dealer DFSK Bali akan memperkenalkan  produk terbaru ,  DFSK Glory i-Auto ke  kalangan media, Jumat (14/7)
 
Demikian bunyi  undangan dari PT CSBIC yang diterima  redaksi Bali Tribune. Dalam undangan itu disebutkan akan ada  test drive dari kantor CSBIC , jln Imam Bonjol No 126 Denpasar menuju Handara Golf & Resort di Bedugul.
 
“Kita ada test  drive ke  Handara Golf Bedugul  kemungkinan  acaranya hingga sore,” ungkap salah satu panitia  ‘Gathering Glory With Media’
 
PT Sokonindo Automobile resmi memasarkan DFSK Glory i-Auto. Roda empat ini  hadir menggoda calon konsumennya dengan menawarkan desain mewah yang atraktif, performa yang luar biasa, plus sejumlah fitur canggih yang menjadikannya sebagai SUV pintar.
 
CEO PT Sokonindo Automobile, Alexander Barus, berharap kehadiran SUV terbaru ini bisa menjadi solusi beragam kebutuhan mobilitas, khususnya di tengah kondisi New Normal dan meminimalisir bepergian dengan transportasi umum.
 
Kehadiran DFSK Glory i-Auto pertama kali di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, kali ini secara resmi sudah bisa diboyong oleh konsumen.
 
Beberapa peningkatan kurang  lebih dari 80% telah dilakukan, termasuk fitur perintah suara yang lebih cerdas, performa yang lebih kuat, tampilan yang lebih modis, serta konfigurasi interior yang lebih nyaman dan mewah. Semua ini dihadirkan untuk memenuhi masukan dan harapan dari konsumen di Indonesia,”
 
DFSK Glory i-Auto mengandalkan fitur perintah suara i-Talk sebagai unggulannya yang dikembangkan secara khusus menyesuaikan dengan konsumen di Indonesia. i-Talk memiliki sensor suara yang dapat mengenali dialek suara konsumen di Indonesia, sehingga dapat mengoperasikan berbagai perangkat elektronik yang terhubung, sehingga meningkatkan kenyamanan dan keamanan mengemudi.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.