Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Ke-5 Operasi Zebra, 200 Pengendara Terjaring Razia

Bali Tribune/ Hingga hari ke-5 Operasi Zebra pelanggar terbanyak adalah tanpa SIM dan STNK
balitribune.co.id | Denpasar -  Memasuki hari ke-5 Operasi Zebra 2019  Sat Lantas Polresta Denpasar masih menemukan banyak pelanggaran. Setidaknya sudah 200 pengendara yang terjaring razia, baik yang ditilang maupun mendapat teguran. Pelanggaran paling banyak adalah pengendara tidak memiliki SIM dan STNK. 
 
Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Adi Sulistyo mengatakan, operasi ini digelar dalam rangka cipkon Kamseltibcar lalu lintas pasca pelantikan presiden dan wakil presiden.  Polda Bali menggelar Operasi Zebra Agung 2019  selama 14 hari, sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019. 
 
Memasuki hari ke-5 Minggu (27/10) kemarin, anggota Sat Lantas Polresta Denpasar menggelar razia di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Razia yang digelar sejak pukul 10.30 Wita itu pihaknya menindak 62 pelanggar. Dengan rincian, 30 tanpa SIM, 23 tanpa STNK dan 9 pengendara tanpa membawa surat-surat. 
 
"Dalam operasi kemarin siang, kami menyita 37 STNK, 10 SIM dan 15 sepeda motor yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan. Data yang sudah terkumpul semua, hingga tanggal 25 total pengendara yang ditilang sebanyak 172. Masalah SIM sebanyak 30 dan STN sebanyak 136. Kendaraan yang disita sebanyak 6 unit," jelasnya.
 
Dikatakan Adi Sulistyo, target yang disasar dalam Operasi Zebra Agung 2019 ini, diantaranya, pengendara tanpa SIM, tanpa kelengkapan surat, pengendara melawan arus, kendaraan yang memakai lampu rotator, pengendara mengkonsumsi alkohol, pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman serta helm SNI dan kendaraan yang tidak memenuhi teknis lainnya. 
 
"Termasuk pelanggaran lain yang berpotensi menyebakan timbulnya laka lantas. Para personel kami juga memberikan teguran dan edukasi kepada pengendara yang tidak mengenakan helm SNI. Operasi ini tujuannya untuk meningkatkan kesadaran pengendara tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas," ujarnya. 
wartawan
Redaksi
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.