Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Kedua Belum Ada Parpol Ajukan Balon ke KPU Bangli

Bali Tribune/ Ketua KPU Bangli Putu Gede Pertama Pujawan.



balitribune.co.id | Bangli - Tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bangli telah dibuka. Namun demikian memasuki hari kedua, belum ada partai politik peserta pemilu yang mengajukan nama-nama bakal calon (balon) ke KPU Bangli.

Ketua KPU Kabupaten Bangli I Putu Gede Pertama Pujawan mengatakan, secara nasional ada 18 partai yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Sedangkan tahapan pengajuan bakal calon dibuka mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei. Kaitannya dengan tahapan ini, maka  pihaknya telah membuka pelayanan kepada masing-masing parpol yang akan mengajukan bakal calon. Layanan ini dibuka pukul 08.00 wita hingga 16.00 wita. "Dari  tanggal 1 sampai 13 Mei buka hingga pukul 16.00 Wita. Sedangkan untuk tanggal 14 Mei, layanan dibuka dari  pukul 08.00 wita sampai 23.59 wita," jelasnya, Selasa (2/4/2023).

Mengacu regulasi dan petunjuk teknis KPU RI, lanjut Pujawan, sehari sebelum pengajuan bakal calon parpol wajib memberitahukan pada KPU Bangli mengenai rencana kehadirannya. Mulai dari waktu dan berapa personel yang akan diajak untuk hadir ke KPU Bangli.

Diakui Pujawan, hingga Selasa 2 Mei 2023 pukul 12.00 Wita, belum ada parpol yang mengajukan bakal calon. Dari dinamika yang terjadi, menurutnya saat ini parpol masih mengurus kelengkapan syarat-syarat administrasi. Sementara untuk batas maksimla calon yang diajukan masing- masing parpol menyesuaikan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Misalnya Kabupaten Bangli, dari total 30 kursi legislatif, tersebar di lima dapil. Contohnya dapil Bangli 1 (Bangli), itu ada 6 kursi. Dapil Bangli 2 (Susut) juga ada 6 kursi.

Disinggung kapan parpol biasanya mulai mengajukan bakal calon, Pujawan mengatakan rata-rata parpol melihat hari baik. Namun melihat dari pengalaman sebelumnya, biasanya parpol mulai ajukan bakal calon pada pertengahan hingga hari terkahir.

Komisioner KPU Bangli I Kadek Adiawan menambahkan, mengacu pada jadwal tahapan pencalonan, setelah tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon. Tahapan ini dimulai 15 Mei hingga 23 Juni.

Tahapan selanjutnya yakni pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni hingga 9 Juli. Selanjutnya verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus.  "Tahapan selanjutnya yakni penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) mulai tanggal 6 Agustus sampai 23 September. Dan terkahir yakni tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) mulai tanggal 24 September hingga 4 November,” ujarnya.

wartawan
SAM
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.