Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Ketiga Kunjungi 13 Posko Satgas Gotong Royong di Banjarangkan

Bali Tribune/ KUNJUNGI - Bupati Suwirta kunjungi 13 posko satgas gotong royong.
Balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Dawan dan Klungkung, giliran Posko Satgas Gotong Royong Pencegahan Virus Corona (Covid-19) Desa Adat/Desa Dinas Kecamatan Banjarangkan dikunjungi Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta selaku Ketua I Satgas Gugus Covid-19 Kabupaten Klungkung, Rabu (22/4). 
 
Bupati Suwirta membagikan masker dan bingkisan sembari melihat situasi terkini di masing-masing posko. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Camat Banjarangkan, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, Ketua MMDP Klungkung Dewa Made Tirta serta Babinsa/ Babinkamtibmas di setiap desa. Kunjungan diawali dari Posko Satgas Gotong Royong Desa Adat Takmung, Desa Adat Sidayu Tojan, Desa Adat Lepang, Desa Adat Umasalakan, Desa Adat Banda, Desa Adat Anjingan, Desa Adat Tihingan, Desa Adat Pau, Desa Adat Getakan, Desa Adat Aan, Desa Adat Sengkiding, dan diakhir di Posko Satgas Gotong Royong Desa Adat Nyanglan. "Hari ketiga kunjungan saya ke satgas gotong royong Kabupaten Klungkung di Kecamatan Banjarangkan dengan mengunjungi 13 posko dan tersisa lagi 18 posko, akan dilanjutkan besok," ujar Bupati Suwirta
 
Bupati Suwirta melihat satgas gotong royong sudah berjalan dengan baik. Dalam kunjungannya Bupati Suwirta juga memberika motivasi kepada Perbekel, Bendesa dan seluruh Satgas untuk tetap semangat menjalankan tugas. "Secara umum saya lihat masyarakat semakin taat dan patuh terhadap imbauan. Mudah-mudahan Covid-19 ini segera berlalu dan kita bisa kembali beraktivitas secara normal," tandasnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.