Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Pertama Dibuka, 10 Orang Siswi Adukan Masalah ke Posko

POSKO - Tim Posko Pengobatan Skala lan Niskala menerima pengaduan dari Siswi yang mengalami kesurupan.

BALI TRIBUNE - Resmi dibuka pada hari Jumat (24/8), di Rumah Dinas Camat Kediri, Tim Posko Pengobatan Skala lan Niskala yang terdiri dari Tim Sisia Perguruan Siwa Murti Bali Cabang Kediri, Dinas Kesehatan dan Dinas Kebudayaan Pemkab Tabanan, mulai menerima pengaduan-pengaduan dari Siswi yang mengalami Penomena Trance (kesurupan/Kerauhan) pasca Pementasan Rejang Sandat Ratu Segara. Hal ini terkait intruksi Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti untuk menindak-lanjuti pengobatan para penari yang mengalami penomena trance, agar tidak berkelanjutan sehingga tidak mengganggu aktivitas mereka sehari-hari. Benar saja, dari sekian siswi yang kerauhan hanya beberapa yang murni kerauhan, selebihnya merupakan dampak sakit non medis, seperti kena cetik, desti dan bebaian sesuai fakta yang terungkap di lapangan. Sesuai pantauan tim Humas & Protokol Setda Kabupaten Tabanan hari itu di lapangan, terlihat hanya baru beberapa orang siswi yang memeriksakan keadaanya. Tepatnya 10 orang siswi penari yang memeriksakan diri pasca penoma trance yang sebelumnya juga telah melakukan gelar Guru Piduka di Pura Luhur Tanah Lot. Saat itu juga turut hadir beberapa wartawan yang bertugas di Tabanan guna memantau perkembangan para siswi di lapangan. Dari data yang didapat, 8 dari sepuluh orang penari yang diperiksa terkuak mengalami sakit non medis bawaan, seperti kena desti, cetik dan bebaian, dan hanya 2 orang saja yang murni kerauhan. Yakni Komang Widya dan Diana siswi SMPN 1 Marga yang murni mengalami trance pasca pementasan sudah diobati sesuai prosesi yang ada diakhiri dengan pemelukatan (pembersihan). Sedangkan 8 orang yang mengalami sakit non medis, diantaranya Indah, Nia, Ratih, Vira, Mira, Winda, Mahertia, dan Wanda juga sudah ditangani dengan baik, dan disarankan untuk melakukan pengobatan lanjutan saat diperiksa oleh Sisia Perguruan Siwa Murti Bali Cabang Kediri, Jero Made Astawa.  Sebelum diperiksa, salah satu siswi yaitu Wanda menceritakan pengalamanya saat mau memasuki gejala kerauhan. Wanda mengaku melihat sosok perempuan cantik, berbaju putih berdiri di depan kelasnya. Dan memanggilnya serta mengajak menari diiringi oleh sinden. Setelah dirinya dipegang sinden tersebut, badannya sudah tidak terasa apa-apa lagi (langsung kesurupan). “Ada yang manggil saya. Orangnya Cantik berbaju Putih dan ada bunga melati di sanggulnya. Sindennya serem banget, setelah dipegang sinden Saya langsung kerauhan,” ungkap Wanda siswi SMPN 1 Marga itu. Namun setelah diperiksa memang benar Wanda mengalami hal tersebut, namun dirinya disukai makhluk gaib juga karena efek sakit non medis bawaan yang ia derita. Siswi dari Banjar Lebah, Marga itu terkena desti kiriman. Setelah ditangani Tim Posko Pengobatan, Wanda mengaku sangat lega, dan tidak ada beban saat kami tanyakan kondisinya, meski sebelumnya dia merasakan sakit yang hebat di kaki kananya, efek dari terkena desti tersebut.  Diharapkan di hari kedua dibukanya Posko Pengobatan Sekala lan Niskala Antisipasi Penomea Trance Pasca Pementasa Rejang Sandat Ratu Segara ini bisa lebih banyak yang datang. Sehingga secepat mungkin, Pemerintah bisa mengatasi keluhan-keluhan dari masyarakat. Meski telah melangsungkan upacara Guru Piduka dan Mepamit di Pura Luhur Tanah Lot juga diharapkan datang memeriksakan keadaan. Agar tidak terjadi efek kambuhan dari phenomena trance tersebut.  

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.