Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Harus Cakup Seluruh Struktur Bangunan Pasar

DPRD
I Wayan Subagan.

BALI TRIBUNE - Untuk mendapatkan kwalitas fisik sesuai standar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli telah  melakukan test beton pembanguan pasar loka crana dengan melibatkan ahli dari Politeknik Unud, Minggu (10/12). Namun sayang dalam uji beton itu tidak mengundang kalangan anggota Komisi III DPRD Bangli yang selama ini paling getol meminta dilakukan uji beton. ”Kita tidak diundang dalam uji beton itu, sehingga kita tidak tahu mekanisme uji beton dilapangan” jelas anggota komisi III DPRD Bangli, I Wayan Subagan, Selasa (12/12).

Lanjut Subagan uji beton memang layak dilakukan untuk mengetahui kwalitas pekerjaan yang dilakukan rekanan. Tentu untuk uji beton yang dilakukan ahli, mekanismenya ahli yang menentukan  secara acak bagian strukuruk bagian yang di test. “Kita tidak mau justru yang menentukan titik struktur yang akan dites malah pihak rekanan,” sebut politisi dari PDIP ini.

Untuk lebih validnya hasil, maka pihaknya berharap dialkukan test kembali dengan menyasar seluruh struktur bangunan, dan jika  hasil test menujukan dibawah kwalitas maka layak untuk dibongkar. ”Kita tidak mau main- main dengan kwalitas, apalagi bagunan itu untuk pasar yang sudah barang tentu nantinya memilki bebanya berat,” sebutnya.

Anggota Komisi III DPRD Bangli I Made Sudiasa tidak ingin dalam pelaksanan test uji beton terjadi ibarat ada penggiringan, artinya titik yang dijadikan sample harus ditentukan oleh penguji dan bukan diarahkan oleh rekanan. ”Kalau diarahkan tentu hasilnya pasti sesuai kwalitas, biar lebih fair lagi seluruh baik itu balok, plat, kolong ditest,” ujarnya.

Dewan dari Fraksi Demokrat ini berharap nantinya untuk hasil secara keseluruhan bisa disampaikan, sehingga kita mengetahui sejauh mana kwalitas dari struktur banguan pasar loka crana.

wartawan
Agung Samudra
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.