Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hasil Tangkapan Menurun, Nelayan Menjerit

Ketut Suwala
Ketut Suwala

BALI TRIBUNE - Tidak menentunya cuaca menjadi masalah tersendiri bagi nelayan, termasuk mereka di Pantai Kelan dan Kedonganan. Belum lagi dengan beroperasinya kapal besar, membuat hasil tangkapan nelayan turun drastis.

Diungkapkan Ketut Suwala, nelayan dari Pantai Kelan, hasil tangkapan menurun hingga 60 persen sejak beberapa bulan terakhir. “Sebenarnya dalam bulan bulan seperti ini kami lagi panen ikan, tapi karena cuaca yang cukup ekstrem, kami tidak berani melaut,” ungkapnya, ketika ditemui pada Kamis (20/7). Keberadaan kapal besar membuat nelayan tradisional seperti dirinya makin tersisih.

“Kalau kapal besar sekali tangkapan bisa mencapai 10 ton lebih, tapi nelayan paling banyak hanya 100 kilo saja. Itu dari hasil tangkapan, belum lagi dari harga jual, jelas kami kalah bersaing,” imbuhnya. Para nelayan pada umumnya mengeluh atas kondisi yang ada dan hampir bangkrut kalau kondisi seperti ini terus berlangsung.

Pasalnya, biaya yang dikeluarkan mencapai 400 ribu terkadang juga Rp 1 juta untuk satu kapal, bagaiman kalau anggap saja 5 atau 10 kapal untuk satu kali melaut, sedangkan hasilnya tidak maksimal, pasti kebangkrutan nelayan di depan mata. “Saya aja ngurus 10 kapal, kalau Rp400 ribu kali 10 sudah berapa biaya yang kita keluarkan sedangkan penghasilan kita cuma Rp 1 juta, pastilah lambat laun kita akan bangkrut,” katanya.

Ia menjelaskan, kalau dalam situasi normal biasanya nelayan bisa mengantongi sekitar dua jutaan, artinya masih ada sisa dari operasional kapal dalam satu kali keberangkatan dengan hasil tangkapan mencapai 100 kilo bahkan lebih. Kondisi sekarang jelas tidak bisa seperti itu, banyak nelayan yang nganggur tidak melaut.

Meski demikian untuk menyiasati agar bisa menyambung hidup sehari hari serta membayar anak sekolah, Suwala tidak berdiam diri. Bersama istrinya ia membuka warung makan di Jalan Segara Madu, Kelan yang menyajikan menu utama olahan hasil laut spesialis bumbu Bali. Usaha yang dilakoninya dari beberapa tahun terakhir ini rupanya mampu memberikan penghasilan lebih jika tidak melaut. “Menyiasati kondisi yang ada kami berinisiatif membuka warung makan yang menyajikan olahan hasil laut. Jadi sebagian hasil tangkapan kalau lagi panen kami jual di pasar, sebagian lagi kami gunakan di warung. Tapi kalau kondisi angin hasil tangkapan sedikit, paling kami pakai untuk di warung saja,” sebutnya.

Ia juga merasa bersyukur dengan menu yang dihidangkan banyak pelanggan dari berbagai kalangan yang datang ke warungnya. Mulai dari pejabat, pegawai kantoran, hingga masyarakat umum datang untuk makan siang “Biasanya kalau mereka mau ke warung nelpon dulu, nanya masih ada apa sudah habis. Dan lagi warung Padademen menyajikan ikan laut yang betul betul fresh. Disamping juga harga yang kami tawarkan untuk menu komplit hanya Rp30 ribu per porsinya,” pungkasnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.