Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hasil Uji Lab Air dan Limbah Keluar, Eksosistem Sungai Teluk Limo Tercemar Limbah Pabrik

Bali Tribune/ TERCEMAR - Sesuai hasil uji lab, Sungai Teluk Limo Tegalbadeng Barat terbukti tercemar limbah pabrik.
balitribune.co.id | Negara - Pasca-protes warga Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara terhadap adanya pembuangan limbah di Sungai Teluk Limo beberapa bulan lalu hingga menyebabkan air sungai keruh dan berbau busuk, hasil tes limbah dari Laboratorium Lingkungan Banyuwangi menyatakan limbah yang dibuang ke sungai oleh pabrik di sekitar sungai terbukti di bawah baku mutu sehingga mencemari lingkungan dan ekosistem sungai.
 
Sebelumnya, pada Mei 2019 lalu, warga Kampung Teluk Limo, Desa Tegalbadeng Barat, Negara protes terhadap aktivitas pembuangan limbah pabrik ke sungai setempat, lantaran kondisi air sungai menjadi keruh dan berbau busuk hingga ke permukiman menyebabkan warga terganggu.
 
Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Jembrana yang saat itu sidak ke lokasi juga mengambil sampel ari sungai dan limbah pabrik yang dibuang ke sungai, untuk dikirim dan diuji ke Laboratorium Lingkungan Banyuwangi. Pengambilan sampel air ini dilakukan untuk sampel di bagian hulu, tengah dan hilir Sungai Teluk Limo.
 
Berdasarkan informasi, hasil uji laboratorium tersebut sudah keluar dan diterima Dinas LH Kabupaten Jembrana  Kamis (28/6) lalu. Kepala Dinas LH Kabupaten Jembrana, I Wayan Sudiarta dikonfirmasi Senin (1/7) mengakui hasil tes laboratorium itu sudah keluar dan diterima pihaknya.
 
Ia menyatakan, berdasarkan hasil uji lab itu, diketahui kondisi eksisting (ekosistem) Sungai Teluk Limo memang tercemar. Uji sampel dilakukan terhadap tujuh parameter yakni biological oxygen demand (BOD), chemical oxygen demand (COD), oksigen terlarut (DO), minyak lemak, residu terlarut (TDS), Sulfida (H2S) serta mikroba.
 
Ia mengakui, hasilnya semua belum memenuhi baku mutu dan juga terindikasi adanya mikroba yang tidak dapat dihitung jumlahnya. Begitu pula hasil analisa untuk air limbah pada titik Bak Airasi, inlet dan Outlet PT Bali Maya Permai dinyatakan BOD, COD, Amonia, Minyal lemak, H2S juga belum memenuhi baku mutu dan didapati adanya mikroba yang berkembang di dalam sistem Airasi dan jumlahnya tidak dapat dihitung. Bau busuk dan sungai keruh cokelat menjadi berwarna putih dan berbuih serta berminyak itu dikarenakan semua kegiatan produksi termasuk pabrik pengalengan ikan PT Bali Maya Permai.
 
"Ya, hasilnya sudah ada. Beberapa memang pencemaran dari pengolahan pengalengan ikan," ujarnya. Pencemaran BOD dan COD dari semua kegiatan industri di sepanjang sungai Teluk Limo. Pencemaran DO dan H2S disebabkan kegiatan pengalengan ikan. Pencemaran TDS disebabkan semua kegiatan induatri menggunakan bahan kimia. Pihaknya kini memimta pabrik disepanjang sungai meng optimalisasi pengolahan limbah agar depannya tidak akan lagi terjadi pembuangan dengan sistem IPAL yang mecemari lingkungan. "Ya kami akan sampaikan untuk optimalisasi limbahnya," tandasnya.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.