Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hebat! Wanita Ini Lakukan Penipuan di Tujuh Tempat

Bali Tribune/Tersangka penipuan Ni Putu Yuni Setuti Ningsih.

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat mengamankan seorang wanita pelaku penggelapan di tujuh TKP bernama Ni Putu Yuni Setuti Ningsih (25). Ia diringkus di rumah saudaranya yang beralamat di Jalan Wayan Gentuh Dalung, Kuta Utara, Sabtu (11/5) pukul 03.00 Wita. Penangkapan tersangka berdasarkan LP/49/V/2019/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, tertanggal 6 Mei 2019 dengan TKP di Jalan Gunung Guntur Gang VI nomor 3 Denpasar Barat. Dalam laporannya, pelaku yang tinggal di Jalan Irawan gang IV Nomor 16 Ubung Kaja ini mendatangi rumah korbannya I Gede Herman Agus Wijaya untuk menyewa kamera dengan ongkos sewa Rp150 ribu per harinya.

"Pelaku ini juga menjaminkan STNK sepeda motor. Kemudian korban menelepon tersangka ternyata nomornya telah tidak aktif, sehingga korban mengalami kerugian Rp 10,7 juta. Lalu korban melapor ke kami," ucap Kapolsek Denpasar Barat AKP Johanes H Widya Dharma Nainggolan siang kemarin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan. Hasilnya, Sabtu (11/5) pukul 03.00 Wita pelaku ditangkap di rumah saudaranya yang beralamat di Jalan Wayan Gentuh Dalung, Kuta Utara. "Modusnya melakukan penyewaan dan dia menggadaikanya. Pelaku ini gali lubang tutup lubang," tuturnya.

Beberapa TKP yang diakui dintaranya empat TKP di wilayah Denpasar Barat yakni Jalan Gunung Guntur, Jalan Irawan, Jalan Kebo Iwa dan Jalan Teuku Umar. Lainnya dua TKP di wilayah Klungkung dan satu TKP di wilayah Kuta Utara. Sedangkan barang bukti yang diamankan empat buah kamera digital. Diantaranya sebuah kamera Canon yang disewanya dari Anak Agung Made Bagus Surya dengan TKP Jalan Gunung guntur. Dua kamera Canon 1100 D yang disewa dari Herman, TKP Jalan Irawan. Serta satu buah Canon 650 D yang disewa dari Agus Adi di Jalan Kebo Iwa. "Untuk TKP selain Denpasar Barat masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut. Korban dan pelaku ini tidak saling kenal. Hanya lihat di internet jasa menyewa," pungkasnya. ray

wartawan
Ray
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.