Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hilang 5 Hari, Ditemukan Tewas di Tukad Aye

Bali Tribune / EVAKUASI - Proses avakuasi mayat Kakek Mirah, Senin (13/12/21) pukul 09.00 Wita di Tukad Aye.

balitribune.co.id | Singaraja - Pria berusia 84 tahun bernama I Wayan Mirah asal Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, ditemukan telah menjadi mayat, Senin (13/12) pukul 09.00 Wita, di Tukad (Sungai) Aye wilayah desa tersebut. Sebelumnya kakek Mirah dikabarkan hilang sejak Rabu (8/12) lalu dan sempat dilaporkan ke polisi.

Anggota Linmas Desa Bengkala, Ketut Suwardana yang kebetulan berada di sekitar Tukad Aye menemukan pertama kali keberadaan kakek Mirah telah kaku menjadi mayat. Sebelumnya sempat dilakukan upaya pencarian melibatkan semua pihak di desa, namun gagal menemukan keberadaan Kakek Mirah.

Setelah memastikan mayat itu adalah Kakek Mirah dengan ciri-ciri tinggi 160 centimeter, body kurus serta rambut sudah ubanan memakai celana pendek hitam tanpa baju, Suwardana langsung memberitahu keluarga kakek Mirah termasuk melaporkan penemuan mayat ini ke Polsek Kubutambahan. Masyarakat desa Bengkala bersama petugas BPBD Buleleng langsung lakukan evakuasi korban untuk dibawa ke rumah duka.

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan temuan mayat atas nama Kakek Mirah setelah sebelumnya dilaporkan hilang. Berdasarkan keterangan Ketut Merdana yajg masih anak korban disebutkan jika bapaknya selama ini memiliki riwayat penyakit pikun (demensia). "Sebelumnya korban pernah juga hilang dari rumahnya selama 2 hari, kemudian kembali pulang ke rumah. Sekarang kembali dikabarkan hilang beberapa hari sebelumnya, tapi saat ditemukan korban sudah meninggal dunia," kata Iptu Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Prmaudianto, Senin (13/12/2021).

Setelah ditemukan, Keluarga korban menerima kejadian ini dan menolak dilakukan pemeriksaan medis maupun otopsi terhadap jenazah korban, karena keluarganya menyadari korban ini sebelumnya mengalami gangguan kesehatan. "Keluarga korban sudah ikhlas atas kejadian ini.Namun kasus ini tetap akan dilakukan penyelidikan oleh Polsek Kubutambahan," tandas Iptu Sumarjaya.

wartawan
CHA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.