Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hilang 7 Hari, Ditemukan Membusuk di Dasar Jurang

Bali Tribune / Proses evakuasi Nenek Padit

balitribune.co.id | GianyarPencarian Ni Ketut Padit atau Dadong Padit, akhirnya berhenti pada hari ketujuh, Rabu (29/5). Namun sayang, warga Banjar Puakan, Taro, Tegallalang ini ditemukan  sudah tidak bernyawa dengan kondisi sudah membusuk di dasar jurang. Kuat dugaan korban terpeleset dan jatuh ke jurang saat mencari dedaunan.

Dari informasi yang diterima, pencarian di hari ketujuh, dilaksanakan mulak Pukul 11.30 wita. Melibatkan  warga bergabung dengan Tim relawan beserta Tim gabungan TNI dan Polri. Pencarian difokuskan di tepian sungai  ujung Utara Br. Puakan, menuju ke arah selatan.

Hingga di ujung timur Tegalan pada bagian bibir Tebing milik  Bendesa Adat Puakan,  I Wayan Supawan, Tim menemukan handuk yang biasanya dipakai korban sebagai ikat kepala (tengkuluk). Setelah diperiksa, ditemuman pula jejak kaki  turun ke tebing kemudian Tim mengikuti petunjuk tersebut.

Dan pukul 13.00 wita, Korban Ni Ketut Pandit ditemukan di Tepi dasar Jurang Tegalan Kaja Kangin. Posisinya tergeletak tengadah menghadap keseletan dan  sudah dalam keadaan membusuk. Selanjutnya Tim menghungi pihak BPBD untuk melakukan evakuasi jasad korban.

Karena lokasi cukup terjal, proses evakuasi pun berlangsung alot. Dan tanpa hambatan petugas BPBD berhasil mengevakuasi korban menuju rumah duka.

Kapolsek Tegallalang AKP I Ketut Suandi mengungkapkan,  setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Korban diperkirakan meninggal karena terpeleset pada saat mencari sayur di tepian jurang.

"Pihak keluarga sudah menerima dengan penuh keikhlasan atas kematian dari korban dan menolak permintaan dari pihak Kepolisian untuk dilakukan Otopsi (bedah mayat) yang telah dituangkan dalam surat pernyataan," terangnya.

Sebelumnya,  Ni Padit seorang nenek berusia 90 tahun,  dilaporkan hilang  sejak Kamis (23/5). Pencarian  secara niskala maupun  sekala pun sudah dilakukan oleh pihak keluarga korban dan warga setempat.

Pencarian tidak hanya dalam bentuk sekala atau alam nyata, tetapi juga dilakukan secara niskala (alam gaib). Dalam hal ini, sejumlah warga membunyikan alat musik gamelan. Ini merupakan tradisi masyarakat Hindu di Bali dalam pencarian orang hilang, yang telah diwarisi secara turun temurun.

Mitosnya, jika Dadong Padit hilang karena disembunyikan wong samar atau mahkluk tak kasat mata, maka suara gamelan tersebut diyakini akan membuat wong samar yang mendengarkan suara gamelan itu, melepaskan Dadong Padit.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.