Diposting : 27 May 2019 21:30
Arief Wibisono - Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Financial Anti TaskForce (FATF) yang merupakan gugus tugas (Task Force) badan internasional yang akan mereview tingkat kepatuhan seluruh lembaga keuangan di seluruh negara. Salah satu lembaga keuangan itu ialah money changer sebagai salah satu lembaga keuangan yang mesti patuh terhadap aturan-aturan yang ditetapkan oleh FATF.
Apa saja aturannya antara lain yaitu anti money loundring atau pencucian uang dan pendanaan terorisme. Jika ini bisa lolos maka Indonesia bisa direkomendasikan untuk menjadi anggota FATF.
"Apa keuntungan menjadi anggota FATF artinya, Indonesia dianggap konsen terhadap praktek money loundring dan pendanaan terorisme, " ujar Deputi Kepala KPw BI Bali, Teguh Setiadi disela acara buka bersama dengan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) di Denpasar, Jum'at (24/5) malam.
Disamping itu, nantinya jika dianggap lolos maka bisa meningkatkan rating keuangan Indonesia, biasanya setiap negara punya rating. Jika ratingnya bagus maka investor lebih tertarik untuk menanamkan investasinya di negara tertentu. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi keberadaan money changer yang ada di Bali, pasalnya untuk bisa lolos persyaratannya cukup ketat.
"Misalnya, penyelenggara money changer harus mengumpulkan bukti data-data nasabah yang datang ingin menukarkan uang layaknya di perbankan," katanya.
Menurut Teguh selama ini pihaknya belum menemukan indikasi adanya pencucian uang, tapi disebutkan biasanya modus itu diketahui di belakang menyusul tindak pidana lain, dalam hal ini korupsi. Tapi dalam mencegah itu pihaknya telah menerapkan UU Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APUPPT).
Sementara itu KUPVA di Bali menyambut baik pelatihan dan langkah langkah apa yang mesti dilakukan untuk bisa menjadi anggota FATF termasuk menyiapkan sumber daya yang kompeten, terutama yang bertugas di bagian depan. Apalagi nantinya BI juga akan menyiapkan asessor sebagai pengawas yang akan mengawasi jalannya KUPVA tentu ini tidak bisa dianggap enteng. "Nanti akan ada keseragaman dalam hal administrasi," ujar Ketua APVA Bali Hj. Ayu Astuti Dhama,S.E, sembari berharap kepada anggota KUPVA di Bali agar mematuhi segala aturan yang dikeluarkan BI demi amannya berusaha.
Dari sisi lain Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali sejak tahun 2018 hingga Mei 2019 ini telah menutup satu Kantor Pusat dan 43 kantor cabang KUPVA (Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing) BB (Bukan Bank). Penutupan itu merupakan tindak lanjut hasil pengawasan Bank Indonesia, baik pemeriksaan langsung maupun tidak langsung yang menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran ketentuan oleh beberapa KUPVA BB.
Adapun kantor yang ditutup yakni pada 2018 ada satu kantor pusat dan 40 kantor cabang KUPVA BB. Sedangkan pada 2019 hingga Mei ini sebanyak 3 kantor cabang yang ditutup. Pengawasan akan terus ditingkatkan demi terwujudnya industri KUPVA BB yang sehat serta memberikan kenyamanan kepada nasabah/wisatawan.
“Pelayanan penukaran UKA (Uang Kertas Asing) yang kredibel/terpercaya menjadi sangat perlu untuk menjaga citra pariwisata Bali sebagai destinasi wisata dunia,” ungkap Teguh Setiadi.
Dikatakan, sebagai destinasi wisata dunia, Provinsi Bali setiap tahunnya dikunjungi banyak wisatawan mancanegara (wisman). Penyelenggara KUPVA BB menjalankan peran penting dengan menyediakan layanan penukaran UKA bagi wisman tersebut.
Terhadap KUPVA tidak berizin, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali terus bekerja sama dengan Kepolisian, Desa Adat dan Kelurahan dalam melakukan penertiban. APVA juga diharapkan dapat membantu efektivitas penertiban tersebut dengan tidak bertransaksi dengan KUPVA BB tidak berizin. Dengan tidak bertransaksi maka ruang gerak KUPVA tidak berizin tersebut menjadi terbatas.
“Selain itu, kami berpesan agar penyelenggara KUPVA BB tidak mengalihkan izin KUPVA BB kepada pihak lain. Mengingat hal tersebut rawan disalahgunakan dan dapat merusak citra pariwisata Bali khususnya,” ujar Teguh Setiadi.
Buka puasa bersama dalam rangka meningkatkan tali silaturahmi antarsesama anggota APVA dihadiri jajaran pengurus dan anggota. Menurut Hj. Ayu Astuti Dhama beroperasinya money changer liar masih menjadi tantangan. Ia berharap dengan gencarnya penertiban, keberadaan money changer liar ini bisa dikurangi.
Di Bali hingga akhir tahun 2018 terdapat sekitar 122 KUPVA BB dengan 201 kantor cabang. Jumlah tersebut meningkat di tahun 2019, menyusul pembukaan 2 KUPVA BB baru yaltu PT Jaya Amerta Valasindo dan PT Mekar Bali Setia Budi. Sehingga total keseluruhan KUPVA BB yang aktif di Bali hingga April 2019 sebanyak 124 KUPVA BB dengan 515 kantor cabang. Dari sisi nominal transaksi, tahun 2018 total transaksi penjualan dan pembelian UKA di KUPVA BB di Provinsi Bali meningkat 17% dari tahun sebelumnya. uni