Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hindari Penipuan Lelang Online, Pegadaian Gelar “Bazzar Emas” Secara Langsung

Bali Tribune/ Bazzar Emas Pegadaian di Swalayan Tiara Dewata dari tanggal 26 hingga 30 April 2021.
balitribune.co.id | Denpasar - Jengah dengan beredarnya informasi lelang di media sosial yang seolah-olah dilakukan oleh PT Pegadaian, akhirnya PT Pegadaian, resmi mengadakan lelang secara langsung bertempat di Swalayan Tiara Dewata dari tanggal 26 hingga 30 April 2021.  Lelang secara langsung ini dikemas melalui program “Bazzar Emas”
 
“Program Bazzar Emas ini membuktikan PT Pegadaian bisa melakukan lelang secara langsung, tidak seperti informasi yang kerap beredar di media sosial,” tutur Ni Luh Wulan Artini selaku Kabag Pemasaran dan Penjualan Kanwil Pegadaian VII Denpasar, Senin (26/4).
 
Pantauan balitribune.co.id |  -  dari lokasi, banyak masyarakat yang tertarik dengan program Bazzar Emas ini, terbukti masyarakat atau nasabah langsung membeli emas  di lokasi ataupun gadai.
 
“Bahkan sudah ada yang mendapat hadiah dari pembelian emas ini,” sebut Wulan seraya menginformasikan bagi pembelian diatas nominal yang ditentukan akan diundi untuk mendapatkan “door prize”.
 
“Program Bazzar Emas ini selain tunai juga bisa dicicil. Jadi yang cicil, uang pinjamannya di atas 5 juta berhak untuk ikut Lucky Well, yang diundi langsung dan bisa mendapat merchandise,” imbuhnya.
 
Ditegaskan Wulan, digelarnya Bazzar Emas ini selain masyarakat terhindar penipuan dari lelang online, agar masyarakat tahu bisa juga membeli emas di Pegadaian, lagipula harga yang ditawarkan lebih murah karena harga lelang.
 
“Puncaknya nanti di hari terakhir akan ada pengundian door prize berupa emas,” ucapnya.
 
Sedangkan dari tempat terpisah, Plt Departemen Logistik Kanwil Pegadaian VII Denpasar, senafas dengan yang disampaikan Wulan juga mewanti-wanti agar masyarakat waspada dan jangan tergiur dengan terhadap berbagai tawaran lelang ataupun gadai melalui media sosial yang mengatasnamakan Pegadaian.
 
“Sebetulnya berbagai program yang diluncurkan PT Pegadaian (Persero) sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah yang setia dan konsisten memanfaatkan produk dan layanan Pegadaian. Artinya melalui investasi emas sama halnya membeli masa depan dengan harga saat ini,” tutup Mariawan. 
wartawan
Arief Wibisono
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.