Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hingga Agustus, 4.748 Gigitan Anjing di Gianyar

Bali Tribune/ DIGIGIT ANJING - Kasus gigitan anjing menghantui warga Gianyar.



balitribune.co.id | Gianyar - Sampai akhir Agustus 2023 ini, kasus gigitan anjing di Kabupaten Gianyar sudah mencapai 4.748 kasus. Dari kasus gigitan tersebut, sebanyak 2.597 kasus gigitan yang memperoleh var (54,7%) dan 18 kasus (0,38%) memperoleh Sar Serum Anti rabies, luka di atas leher.

Kadiskes Gianyar Ni Nyoman Ariyuni, Minggu (3/9/2023), menyebutkan tidak semua kasus gigitan memperoleh var. "Untuk kasus tergigit karena anjing beranak anjing diinjak ekornya dipermainkan dan gigitan lain karena adanya provokasi, tidak diberikan var dan petugas kesehatan menyarankan agar tetap memantau anjingnya," jelas Ariyuni.

Var diberikan bila anjing yang menggigit anjing liar tidak terpantau keberadaannya, anjingnya mati setelah menggigit dan bila dari kesehatan hewan mengambil sampel dimana hasil pemeriksaan laboratorium anjing tersebut positif rabies. Upaya pencegahan dan pengendalian penyakit rabies pada manusia di kabupaten Gianyar, difokuskan pada pelayanan rabies center di 13 UPTD Puskesmas yang berada di masing kecamatan.

Pencegahan dan pengendalian penyakit rabies, masyarakat agar bisa meningkatkan kewaspadaan akan bahaya rabies. "Binatang peliharaan agar rutin vaksin, selalu mengikat atau mengkandangkan dan tidak melepasliarkan. Bila terjadi gigitan anjing atau kucing atau kera, walaupun sedikit luka agar datang ke puskesmas terdekat," imbau Ni Nyoman Ariyuni.

Disebutkan, Virus rabies akan menyerang ke otak sehingga akan mengganggu sistem saraf hewan atau manusia yang terkena virus rabies. Parahnya jika tidak memperoleh penanganan dengan baik, rabies dapat berakibat fatal yaitu kematian. Dinkes mencatat rata rata kasus gigitan sebanyak 400 kasus per bulan dan terjadi peningkatan kasus gigitan di bulan Juni 2023 sejumlah 1.103 kasus dan meninggi lagi kunjungan ke rabies center di bulan Juli 2203 sebanyak 1.527 kasus. "Hal ini menandakan peningkatan kesadaran masyarakat untuk datang ke puskesmas untuk memperoleh pelayanan kesehatan," ujarnya.

Disisi lain, dari 64 desa di Gianyar, sebanyak 29 desa sudah termasuk zona merah rabies. Kecamatan Sukawati dari 12 desa, 8 diantaranya masuk zona merah. Disusul kecamatan Blahbatuh dengan 9 desa, 6 diantaranya zona merah. Kecamatan Ubud dengan 7 desa, 5 diantaranya zona merah. Kecamatan Payangan dengan 9 desa 4 diantaranya zona merah dan Tegalalang, Tampaksiring dan Gianyar mengantongi dua desa zona merah.

wartawan
ATA
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.