Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Honda ADV150, Rookie of The Year 2020

Bali Tribune/ ROOKIE OF THE YEAR - Honda ADV l150 dinobatkan sebagai Rookie of The Year pada ajang penghargaan tahunan Otomotif Award 2020.
Balitribune.co.id  -  HONDA ADV150 dinobatkan sebagai Rookie of The Year pada ajang penghargaan tahunan Otomotif Award 2020. Penghargaan ini dianugerahkan kepada produk Honda ini setelah melalui periode penilaian pada April 2019-Februari 2020. yang melihat dari sisi desain, fitur dan teknologi, performa, riding position dan handling, konsumsi BBM, dan harga.
 
Deputy General Manager Marketing Planning & Analysis Division PT Astra Honda Motor (AHM), Andy Wijaya, menyampaikan terima kasih atas apresiasi  para pecinta sepeda motor Tanah Air atas apresiasi ini. Melalui penghargaan ini, Honda ADV150 berhasil mengukuhkan posisinya sebagai motor skutik penjelajah yang tangguh dalam melintasi berbagai kondisi jalanan di Indonesia.
 
"Terima kasih atas penghargaan ini. Kami berharap kehadiran Honda ADV150 dapat senantiasa menemani pengendara dalam mobilitasnya memenuhi kebutuhan berkendara sehari-hari," ujar Andy. Selain Honda ADV150, di segmen skutik, All New Honda Scoopy terpilih sebagai Best Medium Retro Skutik, sedangkan All New Honda BeAT berhasil meraih penghargaan Best Low Skutik.
 
Sementara itu, di segmen sport khususnya motor trail, Honda CRF150L dipilih sebagai Best Low Dual Purpose. Honda ADV150 hadir dengan desain bodi futuristik dan manly dengan mesin 150cc eSP, menyuguhkan performa responsif yang bisa menyesuaikan karakter pengendara yang aktif. Beragam fitur canggih yang disematkan pun menjadikan Honda ADV150 sebagai partner berkendara terbaik.
 
Di kelas skutik kelas 150cc, Honda ADV150 menjadi pelopor disematkannya teknologi Two Step Adjustable Windscreen yang berfungsi mengubah dudukan windscreen sesuai kebutuhan pengguna. Di pencahayaan, model ini telah menggunakan full LED yang menambahkan kesan futuristik. Lampu depan telah menggunakan LED dan dilengkapi sistem Daytime Running Light (DRL) yang modern.
wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.