Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Honda Hadirkan Mobil Keliling Service di Mall Setiap Hari

Bali Tribune/Mobil keliling service hadir setiap hari di parkiran Mall Bali Galeria Kuta.
balitribune.co.id | Denpasar – Kehadiran mobil keliling service sebelumnya di Mall Galeria setiap hari selasa dan kamis, mendapat respon  yang sangat baik dari pengunjung  maupun karyawan mall.
Sebagai bentuk apresiasi atas kepercayaan konsumen, kini mobil keliling service hadir setiap hari di parkiran Mall Bali Galeria Kuta.
 
Masih dengan konsep service hemat bersama Honda Mobile Service (HMS) kali ini Astra Motor Bali melalui jaringan resmi Honda Dealer Uluwatu Motor, semakin gencar melakukan kegiatan jemput bola untuk mempermudah konsumen melakukan perawatan motor nya .
Kehadiran Mobil Keliling Service Honda dengan  tenaga mekanik handal ini di jadwalkan setiap hari  dan sudah dimulai sejak 1 Agustus 2019.
 
Antusias konsumen khususnya pegawai Mall dan pengunjung terlihat saat Honda Mobile Service telah siap untuk menservice motor konsumen. 
Program menarikpun ditawarkan dalam gelaran ini yaitu disc jasa service sebesar 20% . Tercatat dihari pertama 20 konsumen yang menikmati layanan service hemat dan praktis dari Honda ini.
“Kondisi prima sepeda motor tentunya menjadi perhatian pemiliknya, dengan program Honda Mobile Service ini kami harapkan dapat menjawab respon  konsumen yang sebelumnya kami hanya hadir 2 kali dalam seminggu, sehingga memudahkan mereka jika ingin nge-mall atau karyawan mall yang sedang bekerja dan motor tetap bisa di service”, ungkap Agung Surya  selaku Tehnical Service Departement Manager.
Karena permintaan untuk layanan service kunjung ini mendapat tanggapan positif dari konsumen maka kegiatan ini kami adakan setiap hari, sehingga waktu Konsumen lebih efektif dan efisien.
"Setiap hari ada mobil kiling service di mall ini sangat membantu saya ga perlu ke bengkel lagi sekaligus saya bisa jalan-jalan di mall ini, Honda memang sangat memudahkan saya dalam perawatan motor," ungkap Irwan Salah satu pengunjung mall. /uni
wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.