Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Honda Motor Fasilitasi Silaturahmi Virtual, ‘Temu kangen Perantau dengan Keluarga di Kampung’

Bali Tribune / Honda Motor Fasilitasi Silaturahmi Virtual, ‘Temu kangen Perantau dengan Keluarga di Kampung’
balitribune.co.id | Denpasar - Menghadapi periode libur bersama Idul Fitri 1443 H dan mudik lebaran 2022,  Bagi konsumen yang tidak melaksanakan mudik ke kampung halaman adalah suatu pilihan. Oleh karena itu, PT Astra Honda Motor Bersama dengan Astra Motor Bali  mengadakan silaturahmi virtual. 
 
Dalam kegiatan pemecah rindu ini, konsumen Honda dapat berinteraksi dengan keluarganya di kampung halaman dan menyaksikan pemberian bingkisan spesial lebaran yang telah disiapkan AHM dan jaringannya. 
Silaturahmi virtual secara nasional ini diikuti oleh 304 konsumen terpilih yang mana 20 orang berasal dari Bali.
Dalam pembahasan acara, konsumen juga di diberikan Kembali refreshment tentang #Cari_Aman. 
Konsumen terpilih ini merupakan konsumen yang merantau jauh dari kota kelahirannya di Aceh hingga Papua.
 
Tak hanya bingkisan spesial lebaran, konsumen yang mengikuti silaturahmi virtual ini juga mendapatkan voucher service sebesar Rp 100.000,-, voucher dari aplikasi Astrapay sebesar Rp 50.000,-, dan voucher belanja senilai Rp 100.000,-. Selain itu, konsumen terpilih berkesempatan memenangkan doorprize 1 unit sepeda motor Honda Genio dan hadiah-hadiah menarik lainnya yang bernilai puluhan juta rupiah.       
 
“Tidak semua konsumen sepeda motor Honda memiliki kesempatan untuk mudik ke kampung halaman pada lebaran tahun ini. Melalui acara silaturahmi virtual, kami juga ingin berbagi momen suka cita dengan konsumen dalam melepas rindu bersama anggota keluarganya,” ungkap Gede Partayasa selaku HC3 Astra Motor Bali.
 
Bagi konsumen yang pingin mudik, Layanan di momen libur lebaran ini siap menemani konsumen setia pecinta sepeda motor Honda yang akan melaksanakan perjalanan mudik. Untuk area Bali, AHASS Siaga akan siap diperiode 28 April - 8 Mei 2022 berlokasi di Astra Motor Negara Jl. Jenderal Sudirman No.44, Pendem, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82211, Pendem, Kec. Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali 82218, start pukul 08.00 wita - 17.00 WITA setiap hari nya.
wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.