Hore..., Masyarakat Badung Bakal Dibawain BLT ke Rumah-rumah, Bupati Giri Prasta : Sasaran Per KK, Tapi Tidak Boleh Tumpang Tindih | Bali Tribune
Diposting : 15 July 2021 15:24
ANA - Bali Tribune
Bali Tribune/Bupati Giri Prasta
balitribune.co.id | Mangupura - Masyarakat Kabupaten Badung akan mendapat bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah daerah setempat. Kali ini bantuan BLT akan menyasar seluruh kepala keluarga (KK) yang ada di Gumi Keris. Enaknya lagi, menurut rencana bantuan ini akan dibawakan langsung ke rumah-rumah dalam bentuk uang tunai.
 
Kabar gembira ini bahkan disampaikan langsung oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pada rapat Paripurna DPRD Badung di Gedung Dewan, Kamis (15/7). Selain memberikan bantuan uang tunai kepada masyarakat Badung, Bupati Giri Prasta juga memastikan kesiapan Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Badung.
 
Kepada awak media usai mengikuti rapat paripurna, Bupati Giri Prasta menyatakan bahwa pihaknya sudah mengambil sejumlah keputusan yang berkaitan dengan kebijakan politik anggaran dalam menghadapi Pandemi Covid-19 ini.
 
”Jadi begini kaitan dengan kebijakan politik anggaran, kami di Pemerintah Kabupaten Badung sudah putuskan. Yang pertama kami melakukan penyempurnaan salah satu unit gedung di RSD Mangusada. Yaitu Gedung D.  Gedung D ini akan kami fasilitasi untuk BOR nya (Bed Occupancy Rate),” ujarnya.
 
Kesiapan rumah sakit plat merah ini, menurutnya sangat penting bila mana terjadi lonjakan kasus, agar bisa ditangani dengan baik oleh pihak rumah sakit. “Kenapa Pak Giri ? Karena saya ingin melakukan sebuah antisipasi jangan sampai ketika kebutuhan yang mendesak bilamana terjadi hal yang tidak diinginkan terjadi di Badung, saya tidak mau ada kekurangan tentang bed itu sendiri,” kata Giri Prasta.
 
Pihaknya juga akan memastikan sejumlah Puskesmas menyiagakan layanan rawat inap 24 jam, seperti di Puskesmas Petang 2 di Pelaga dan Puskesmas Abiansemal 1 di Belahkiuh. Puskesmas ini akan dilengkapi dengan peralatan pasien Covid-19 seperti, ventilator, tabung oksigen dan Samator atau pabrik oksigen.
 
“Kami harus pastikan jangan sampai ada gangguan atau hambatan saat dibutuhkan oleh masyarakat kami di Kabupaten Badung. Astungkara sampai saat sekarang ini sudah mencukupi hal itu,” tegasnya.
 
Kebijakan politik anggaran yang kedua adalah berkenaan dengan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) bagi seluruh masyarakat Badung.
 
“Kebijakan kedua, kami  akan melanjutkan untuk BLTnya. Kami tidak mau memberikan sembako,” kata Giri Prasta.
 
Bupati yang juga Ketua DPC PDIP Badung ini mengaku tidak memberikan bantuan dalam bentuk sembako untuk menghindari terjadinya kerumunan saat pengambilan.
“Ingat ini, kalau sembako akan terjadi kerumunan dan saya akan perintahkan nanti kelian banjar dinas, kepala lingkungan beserta lurah camat dan perbekel untuk memantau, uang ini dibawakan ke rumah-rumah,” paparnya.
 
Pemberian bantuan BLT ini akan memakai dana hasil  refocusing yang dilakukan Pemkab Badung.
“Kami berupaya maksimal. Inilah pentingnya kekuatan dan kepiawaian seorang pemimpin untuk melakukan refocusing didalam situasi Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Jujur kami katakan sampai UP (upah pungut) saya pun dipotong saya ndak masalah. Sampai operasional kami pun dipotong saya tidak masalah. Dan itu sudah dilakukan lho di Kabupaten Badung ini,” bebernya.
 
Saat ini pihaknya juga tengah merumuskan membuat dana BTT (bantuan tidak terduga). “Pertama kami alokasi adalah untuk rumah sakir. Kedua memberikan BLT,” ucapnya.
 
Sayangnya berapa nominal BLT yang akan diberikan, Bupati asal Pelaga ini belum bisa memastikan.  “Nah berkenaan dengan nominal, bisa enam ratus, lima ratus, bisa tiga ratus, nah ini berlanjut,” katanya.
 
Yang jelas, tegas dia, penerimanya nanti adalah semua masyarakat Badung berdasarkan jumlah KK. Termasuk yang tahun lalu sudah menerima bansos juga akan menjadi penerima BLT ini. “Sasaran semua masyarakat berdasarkan KK, termasuk yang dapat dulu. Tetapi jangan sampai tumpang tindih dengan bantuan pusat. Kalau sudah dapat bansos pusat dan dapat lagi dari kabupaten, maka harus mengembalikan, kalau tidak ya tindak pidana,” pungkasnya.