Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

HSR Wheel Hadirkan Pelek Mobil Model Terbaru

Bali Tribune/ Hendra Wijaya mempresentasikan pelek HSR terbaru.


balitribune.co.id | HSR Wheel kembali berinovasi menghadirkan model terbaru pelek untuk mobil yang baru mengaspal, si kembar Toyota Raize dan Daihatsu Rocky serta Honda City Hatchback RS yang digadang posisinya menggantikan sosok Honda Jazz untuk masa depan.
 
Marketing Director HSR Wheel, Hendra Wijaya, mengatakan, ketampanan dari mobil baru tersebut bisa semakin bertambah apabila dilakukan beberapa ubahan. Salah satunya mengganti pelek yang sudah disiapkan HSR Wheel untuk meningkatkan tampilan mobil kesangannya.
 
"Mobil yang keren dan tangguh memang cocok banget dipasangin pelek berkualitas dan juga kokoh. HSR Wheel tentu saja menyediakan beberapa pelek terbaru yang kokoh dan juga ganteng untuk deretan mobil baru tersebut," ucap Hendra.
 
Model pelek-pelek HSR baru olahan HSR Original Design untuk Toyota Raize, Daihatsu Rocky dan Honda City Hatchback diantaranya HSR VRI-01, HSR Kailolo, HSR Konga dan HSR Gymkana. Pelek HSR VRI-01 dengan ukuran R16X7 H8X100-114,3 ET42 sangat cocok untuk digunakan pada Toyota Raize.
 
Sedangkan HSR model Kailolo memiliki ukuran R16X7 H8X100-114,3 ET42 cocok untuk Daihatsu Rocky. HSR tipe Konga berukuran R17X75 H8X100-114,3 ET45 dipastikan cocok untuk kedua mobil tersebut menjadi lebih terlihat kekar dan sangar di jalan. Sementara varian HSR Gymkana dengan ukuran R15X65 H8X100-114,3 ET42 serasi untuk mendongkrak jiwa sporty Honda City Hatchback RS.
 
"Untuk harga, HSR VRI-01 dibanderol dengan harga Rp 5 jutaan. HSR Kailolo ditawarkan mulai Rp 5 jutaan, kemudian HSR Konga mulai Rp 6 jutaan, dan HSR Gymkana Rp 5 jutaan. Harga ini sangat terjangkau untuk para konsumen. Tentunya, pelek original HSR Wheel memiliki kekuatan yang kokoh," ujar Hendra.
 
HSR Wheel merupakan brand velg asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013 sudah memiliki sertifikasi produk dari Standar Nasional Indonesia (SNI), Japan Light Alloy Wheel (JWL) dan Vehicle Inspection Association (VIA).
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.