Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hujan Lebat, Dua Bangunan di Desa Sibetan Tertimpa Longsor

Bali Tribune/ LONGSOR - Hujan lebat, dua bangunan di Desa Sibetan, Bebandem tertimpa longsor.




balitribune.co.id | Amlapura - Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem memicu terjadinya longsor. Di Banjar Tengah, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Karangasem, bangunan dapur rumah milik warga berikut tempat parkir di sebelahnya tertimpa longsoran senderan bangunan Pura Paibon Pasek Gelgel yang berada di atasnya.

Longsor tersebut terjadi pada Selasa (14/6/2022) pagi. Sejumlah warga di lokasi kejadian mengaku jika sebelummya terjadi hujan lebat sejak dinihari, dan paginya sekitar pukul 05.00 Wita, warga dikejutkan dengan suara gemuruh yang disertai dengan getaran tanah. Khawatir dengan hal-hal yang tidak diinginkan, warga di lokasi kejadian langsung berhamburan keluar rumah. Dan benar saja senderan Pura Paibon setinggi 15 meter itu yang longsor dimana material longsorannya menimpa bangunan dapur dan tempat parkir ilik warga yang berada dibawahnya.

I Komang Bagus Yasa Wijaya, salah seorang warga di lokasi kejadian kepada media ini menyampaikan, saat kejadian untungnya tidak ada warga yang berada di bangunan dapur dan tempat parkir, sehingga tidak ada warga yang terluka. Namun hantaman material longsoran tersebut mengakibatkan tembok bangunan dapur dan bagian atapnya jembol dan rusak parah. “Sebelumnya hujan lebat dari dinihari, dan tadi paginya jam 5.00 wita senderan Pura Paibon longsor dan menimpa bangunan dibawahnya,” ungkap Yasa Wijaya.

Karena material longsoran juga menutupi akses jalan setapak yang sering dilalui warga, pihak kedesaan telah melaporkan kejadian tersebut ke BPBD Karangasem. “Tadi sudah ada petugas dari BPBD Karangasem yang datang ke lokasi kejadian untuk mengecek, tinggal melalukan pembersihan material longsoran, agar jalan setapak bisa dilalui kembali oleh warga kami,” ucap Perbekel Sibetan I Made Beru Suryawan, di lokasi kejadian.

Sementara total kerugian material yang diakibatkan oleh kejadian longsir tersebut ditaksir sebesar Rp. 50 Juta Rupiah.

wartawan
AGS
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.