Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hujan Lebat, Dua Bangunan di Desa Sibetan Tertimpa Longsor

Bali Tribune/ LONGSOR - Hujan lebat, dua bangunan di Desa Sibetan, Bebandem tertimpa longsor.




balitribune.co.id | Amlapura - Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem memicu terjadinya longsor. Di Banjar Tengah, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Karangasem, bangunan dapur rumah milik warga berikut tempat parkir di sebelahnya tertimpa longsoran senderan bangunan Pura Paibon Pasek Gelgel yang berada di atasnya.

Longsor tersebut terjadi pada Selasa (14/6/2022) pagi. Sejumlah warga di lokasi kejadian mengaku jika sebelummya terjadi hujan lebat sejak dinihari, dan paginya sekitar pukul 05.00 Wita, warga dikejutkan dengan suara gemuruh yang disertai dengan getaran tanah. Khawatir dengan hal-hal yang tidak diinginkan, warga di lokasi kejadian langsung berhamburan keluar rumah. Dan benar saja senderan Pura Paibon setinggi 15 meter itu yang longsor dimana material longsorannya menimpa bangunan dapur dan tempat parkir ilik warga yang berada dibawahnya.

I Komang Bagus Yasa Wijaya, salah seorang warga di lokasi kejadian kepada media ini menyampaikan, saat kejadian untungnya tidak ada warga yang berada di bangunan dapur dan tempat parkir, sehingga tidak ada warga yang terluka. Namun hantaman material longsoran tersebut mengakibatkan tembok bangunan dapur dan bagian atapnya jembol dan rusak parah. “Sebelumnya hujan lebat dari dinihari, dan tadi paginya jam 5.00 wita senderan Pura Paibon longsor dan menimpa bangunan dibawahnya,” ungkap Yasa Wijaya.

Karena material longsoran juga menutupi akses jalan setapak yang sering dilalui warga, pihak kedesaan telah melaporkan kejadian tersebut ke BPBD Karangasem. “Tadi sudah ada petugas dari BPBD Karangasem yang datang ke lokasi kejadian untuk mengecek, tinggal melalukan pembersihan material longsoran, agar jalan setapak bisa dilalui kembali oleh warga kami,” ucap Perbekel Sibetan I Made Beru Suryawan, di lokasi kejadian.

Sementara total kerugian material yang diakibatkan oleh kejadian longsir tersebut ditaksir sebesar Rp. 50 Juta Rupiah.

wartawan
AGS
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.