Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hujan Tunda Lomba Gerak Jalan

DIBUKA - Gerak jalan tingkat SMP di Klungkung dibuka Asisten Administrasi umum Stda Klungkung Wayan Sumarta, S,Sos.

BALI TRIBUNE - Sempat tertunda selama 1 jam bahkan dibatalkan akibat hujan yang mengguyur Klungkung sejak pagi, lomba gerak jalan tingkat SMP Putra akhirnya digelar. Meski rute yang dilalui masih tergenang air, namun tidak menyurutkan semangat para peserta mengikuti lomba yang digelar Pemkab Klungkung menyambut HUT ke-73 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2018. Lomba gerak jalan SMP Putra dilepas oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Klungkung I Wayan Sumarta di depan Pendopo Puri Agung Klungkung, Selasa (7/8). Sebanyak 30 regu putra dari SMP se-Klungkung daratan meramaikan lomba yang menempuh jarak 8 kilometer ini. Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Kadisbudpora) Kabupaten Klungkung Nyoman Mudarta menyatakan lomba gerak jalan tingkat SMP Putra seharusnya digelar pukul 07.00 Wita. Karena cuaca hujan, perlombaan akhirnya ditunda bahkan dibatalkan menunggu hari berikutnya. Keputusan panitia ini membuat para peserta kecewa, karena sebagian besar menginginkan perlombaan tetap digelar. Panitia selanjutnya melakukan pertemuan dan menyepakati perlombaan akan digelar menunggu hujan reda.  Lomba ini diikuti 30 regu putra tingkat SMP se-Klungkung daratan. Peserta diwajibkan menyanyikan lagu kebangsaan selama perjalanan, karena di sepanjang jalur yang dilalui tersebar lima pos penilaian. Adapun kriteria penilaian diantaranya ketepatan waktu, kerapian dan keutuhan barisan.  Lomba gerak jalan SMP Putra menempuh jarak sejauh 8 kilometer. Mulai dari depan Puri Agung Klungkung ke timur menuju Catus Pata Klungkung keselatan melewati jalan Puputan. Simpang empat Tojan kebarat menuju simpang empat Takmung,  keutara melewati jalan Flamboyan depan RSUD Klungkung dan Simpang Lima Klungkung ketimur, menuju finish di depan Puri Agung Klungkung. Juara yang diperebutkan para peserta yakni juara 1,2 dan 3 serta harapan 1, 2 dan 3.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.