Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hukuman Kebiri Bukan Solusi bagi Pelaku Pedofil

pedofilia
Prof LK Suryani (kiri)

Denpasar, Bali Tribune

Hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai tidak menyelesaikan masalah, demikian disampaikan Prof dr LK Suryani Pendiri Suryani Institute For Mental Health, saat diskusi Etika Kedokteran Dalam Praktek Jurnalisme, Rabu (25/5/), di Kubu Kopi, Jalan Hayan Wuruk, Denpasar.

Dikatakan, para pelaku pedofil harus diberikan kesempat memperbaiki kesalahannya. Secara ilmu psikiatri, pedofil bukan tergolong pelaku kejahatan tetapi orang yang mengalami masalah psikologi. Selain itu, karena pelaku juga dinilai melakukan tindakan kriminal maka perlu dibuatkan hukuman atau rambu-rambu denga menjauhi anak-anak.

“Berikan dia kesempatan untuk menebus dosanya, kita bukanlah Tuhan yang berhak mencabut nyawa seseorang. Dalam ilmu kedokteran pelaku ini orang sakit tetapi dia sudah menghancurkan masa depan anak maka disebut kriminal. Jadi, pelaku harus dihukum tetapi juga harus diterapi,” katanya.

Ia mengatakan, maraknya pedofilia sekarang ini bukan menjadi hal baru di Indonesia khususnya Bali. Hanya saja, kebanyakan kasus kekerasan seksual selama ini tidak terendus oleh media maupun pihak kepolisian. Hal ini dikarenakan kasus kekerasan seksual terhadap anak masih dianggap aib bagi keluarga sehingga tidak pantas untuk dipublikasi. Bahkan, beberapa keluarga korban juga enggan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian karena sudah diiming-imingi uang oleh pelaku pedofil.

“Kasus pedofelia bukan hanya sekarang marak, tetapi sedah terjadi dari dulu. Hanya saja orang Indonesia, orang Bali itu reaktif, begitu diekpos media semua langsung bergerak, setelah itu selesai tidak tindakan promotif preventif. Salah satu contoh pada saat kasus jodet, di sekolah-sekolah banyak dibuat peraturan baru, tapi setelah itu hilang dan kembali bebas,” katanya

Ia mengatakan, apa yang terjadi saat ini, dimana Bali menjadi surga bagi para pelaku pedofil akibat masyarakat yang tidak pernah belajar dari kasus-kasus dimasa lalu. Seharusnya, selain menyediakan peralatan hukum dengan menyediakan UU perlindungan anak, kita juga harus bisa melakukan tindakan promotif preventif dari lingkungan paling kecil yakni keluarga. “Anak-anak harus diajarkan sedini mungkin untuk bisa mengatakan tidak atau menghindar dari orang-orang dianggap akan berbuat tidak benar baik di keluarga maupun disekolah,” katanya

Selain itu, kata dia, seharusnya yang paling penting yang dilakukan saat ini tidak hanya berbicara soal hukum bagi pelaku pedofil tetapi yang harus dilakukan paling awal adalah dengan melalukan perbaikan memori bagi para korban. Sehingga baik keluarga maupun korban itu sendiri kembali hidup normal dan kembali berbaur dengan masyarakat.

“Bagi kita yang tidak terkena kasus ini punya tugas untuk membantu mereka, tidak hanya bagi korban tetapi bagi keluarga juga agar terbebas dari ras malu. Jadi tidak hanya masalah hukum yang dibicarakan, tetapi korban yang harus ditanggani dengan baik, tidka cukup hanya dengan konseling. Korban harus reffing memori tanpa ini akan mengalami masalah yang besar kedepannya.” tutupnya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Vario EVO 160 Hadir di D’Youth Fest 6.0, Eksibisi Skutik Premium Paling Dinanti di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali, Main Dealer resmi sepeda motor Honda wilayah Bali, resmi menggelar Regional Public Exhibition New Vario EVO 160. Bertempat di Lapangan Puputan, Denpasar, eksibisi berskala regional ini berlangsung selama dua hari, mulai 11 hingga 12 Juli 2026, berkolaborasi dengan ajang kreatif anak muda Bali, D’Youth Fest 6.0.

Baca Selengkapnya icon click

LPAI Gagas Pembentukan SPARTA di Tingkat RT untuk Perkuat Perlindungan Anak

balitribune.co.id | Singaraja - Maraknya kasus kekerasan terhadap anak mendorong Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof. Dr. Seto Mulyadi, untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Salah satu langkah konkret yang digencarkan adalah pembentukan organisasi SPARTA (Seksi Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Pertumbuhan Startup di Indonesia, Danamon Berpartisipasi di Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan startup di Indonesia dengan berpartisipasi pada Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026. Ajang ini merupakan kegiatan tahunan Krungsri yang mempertemukan startup, investor, dan korporasi dari wilayah Jepang dan ASEAN guna memperkuat kolaborasi bisnis lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunggakan Capai Rp76,2 Miliar, Kanwil DJP Bali Blokir Rekening 295 Penunggak Pajak

balitribune.co.id | Denpasar - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengambil langkah tegas terhadap ratusan wajib pajak yang masih menunggak kewajiban perpajakannya. Sepanjang Juni 2026, sebanyak 295 wajib pajak dikenai tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik dengan total nilai tunggakan mencapai Rp76,2 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Dari Pembiayaan Kendaraan hingga Modal Usaha, ACC Bantu Pengusaha Bali Berkembang

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Credit Companies (ACC) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertumbuhan usaha masyarakat melalui berbagai layanan pembiayaan yang mudah diakses dan sesuai kebutuhan. Tidak hanya menyediakan pembiayaan kendaraan baru maupun bekas, ACC juga menawarkan fasilitas pembiayaan dana tunai melalui ACC Danaku sebagai solusi bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.