Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

HUT Ke-19 Bali Tribune, Astra Motor Bali Beri Servis Gratis

Bali Tribune / HUT - Manajemen Astra Motor Bali mengunjungi Kantor Redaksi Bali Tribune dalam rangka perayaan HUT ke-19 media ini.
balitribune.co.id | ASTRA Motor Bali melalui layanan Honda Mobile Service mengunjungi kantor koran Bali Tribune pada perayaan HUT ke-19 yang jatuh setiap 9 Februari. Berlokasi di halaman kantor di Jalan Tukad Badung, sebanyak 20 unit motor Honda milik karyawan Bali Tribune diservis oleh teknisi-teknisi dari Honda.
 
Bersamaan dengan itu, tim Astra Motor Bali juga melakukan media visit, sekaligus berkeliling meninjau aktivitas di kantor Koran Bali Tribune. Kepala Wilayah Astra Motor Bali diwakili Manager HC3, Gede Partayasa, mengatakan, awak media memiliki peranan yang besar dalam menyebarkan informasi yang tepat, akurat dan membangun. Terlebih lagi, selama ini rekan-rekan jurnalis telah membantu Honda dan Astra Motor untuk menyebarkan berita dengan akurat kepada masyarakat Bali. Untuk itu, sebagai bentuk apresiasi kepada kalangan pers, pihaknya ingin semakin dekat dengan rekan-rekan media.
 
"Harapan kami, dengan servis dan ganti oli gratis ini, sepeda motor yang digunakan para jurnalis untuk bekerja sehari-hari dapat lebih prima, aman dan terawat dengan baik sehingga dapat mendukung kinerja para jurnalis saat mengejar berita," ungkap Gede Partayasa.
 
"Program servis gratis ini sangat bagus, apalagi setiap tahun Astra Motor Bali selalu konsisten memberikan apresiasi, terima kasih Honda semoga hubungan dan kerja sama tetap awet terjalin dan semua wartawan lebih bersemangat setelah motornya prima kembali, " ungkap Hendrawan selaku Pimpinan Umum koran Bali Tribune.
wartawan
HEN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.