Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

HUT ke-29 Adira Finance, Terus Berinovasi untuk Bangsa

Bali Tribune/ HUT - Suasana kemeriahan HUT ke-29 Adira Finance.
balitribune.co.id  - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) terus berkomitmen untuk berinovasi dan mengembangkan produk dan layanan yang berfokus pada konsumen. Selama 29 Tahun (13 November 2019), Adira Finance telah tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan ekosistemnya yaitu karyawan, konsumen, mitra bisnis serta seluruh masyarakat Indonesia.
 
Direktur Utama Adira Finance, Hafid Hadeli, menyampaikan rasa syukur 29 tahun Adira Finance hadir untuk memenuhi beragam kebutuhan pembiayaan masyarakat Indonesia. “Pencapaian Adira hingga hari ini, tidak luput dari kontribusi seluruh ekosistem kami. Selama 29 tahun kami menyediakan beragam solusi keuangan sesuai kebutuhan setiap konsumen melalui sinergi dengan ekosistem kami,” ujarnya.
 
Adira Finance terus berinovasi melakukan pengembangan produk, mulai dari Pembiayaan Otomotif kendaraan roda dua dan roda empat, hingga saat ini Adira Finance sudah menyediakan Pembiayaan Durables (elektronik, gadget, furnitur), Pembiayaan Multiguna untuk berbagai kebutuhan konsumen seperti dana kesehatan, pendidikan, renovasi rumah, sampai dengan produk pembiayaan umrah.
 
Dan, untuk diketahui, sejak tahun 2014 lalu, Adira Finance juga telah menawarkan pembiayaan berbasis syariah, yaitu Adira Finance Syariah. Inovasi digital Adira Finance juga diperkenalkan dengan diluncurkannya platform marketplace momobil.id dan momotor.id, serta aplikasi layanan AKSES Adira Finance sejak tahun 2017 untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada konsumen setia.
 
Dikatakan Hafid, selama 29 tahun Adira Finance telah berkarya untuk memberikan kontribusi terbaik untuk masyarakat Indonesia demi tumbuh dan berkembang bersama ekosistem dalam usaha untuk menciptakan nilai bersama untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia. Dia berharap, ke depannya perusahaan pembiayaan ini dapat terus bersaing memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.