Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

HUT PDIP ke- 49, Koster Buka Berbagai Lomba

Bali Tribune / LOMBA - Salah satu peserta lomba Mixology Arak Bali

balitribune.co.id | BangliSerangkaian HUT PDIP ke-49, berbagai lomba digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Bangli. Lomba tersebut antara lain, lomba barista kopi Bali, lomba kuliner pendamping beras dan lomba mixology arak Bali. Lomba  digelar  Kamis (5/5) di Balai Serbaguna, Desa Adat Penglipuran. Lomba dibuka langsung oleh Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster. 

Ketua DPC PDIP Bangli Sang Nyoman Sedana Arta ditemui disela-sela acara tersebut mengatakan serangkaian HUT PDIP ke-49, pihaknya menggelar berbagai lomba,  yang mana hari ini ada tiga lomba dilaksanakan yakni lomba barista kopi Bali,  lomba kuliner pendamping dan lomba mixiology  arak Bali. “Lomba ini masing-masig diikuti dua belas peserta dari unsur sekaa teruna-teruni, sekolah maupun kelompok tani wanita,” kata politisi dari Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini

Selain lomba tersebut, pihaknya juga menggelar pasar murah, yang tujuannya untuk pengendalian harga sembilan kebutuhan bahan pokok. Yang mana dalam pasar murah ini warga diberikan diskon sebesar 20 persen. “Dalam pasar murah ini kita libatkan sekitar 400 KK warga di Keluarahan Kubu,” sebut politisi yang juga Bupati Bangli ini.

Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan serangkaian HUT ini adalah sebagai bentuk keseriusan PDIP dalam mengiplementasikan kebijakan maupun arahan pimpinan. Yang mana, berbagai aturan telah dibuat seperti Perda maupun Pergub itu wajib diiplementasikan, terutama kaitanya dalam penggunaan bahan lokal, baik itu busana, tulisan hingga bahan pangannya. “Seperti garam, beliau telah berjuang agar garam petani Bali bisa menembus pasar internasional maupun swalayan,” ungkapnya.

Sementara Ketua DPD Bali Wayan Koster pada kesempatan itu mengapresiasi kinerja Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Yang mana, kebijakan partai serta tata kelola pemerintahan telah berjalan bagus.   

“Meski pendapatan kecil namun semua pembangunan di Bangli bisa jalan. Kita di propinsi nanti akan terus mensupport  Bangli, untuk BKK pasti kita berikan perhatian,” ujar Koster.

Pada kesempatan itu, Koster lantas meminta pada petugas partai, apalagi yang duduk di legislatif untuk lebih solid dan jangan ada yang aneh-aneh dalam menjalankan tugas. “Semua harus solid dan bergotong royong sesuai arahan Ibu Ketua Umum dan Mas Prananda untuk solid bergerak guna memajukan wilayah dan masyarakat Bangli ini,” harapnya. 

wartawan
SAM

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.