Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

HUT RI, Ratusan Tukik Dilepas Di Pantai Tegal besar

Bali Tribune/ Ratusan Tukik dilepasliarkan di Pantai Tegalbesar Banjarangkan Klungkung, Sabtu (17/8) lalu. pelepasan ini serangkaian perayaan HUT RI ke-74 Tahun.
balitribune.co.id | Semarapura - Sebanyak 170 tukik jenis Penyu Lekang, dilepasliarkan di Pantai Tegalbesar, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung saat perayaan HUT RI ke-74, Sabtu (17/8) pagi. Pelepasan tukik ini melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Resort KSDA Klungkung, Polri/TNI, Tegalbesar Cano Fishing (TCF) dan masyarakat sekitar.
 
Polisi Kehutanan (Polhut) Resort KSDA Klungkung Anak Agung Gde Kusumayuda saat pelepasan itu mengatakan, tukik yang dilepasliarkan kali ini sebanyak 170 ekor yang didederkan di tempat konservasi penyu di Tegalbesar, dengan tingkat keberhasilan telor yang menetas 80 persen.
 
Menurutnya, pelepasan ini dikaitkan dengan perayaan HUT RI ke-74 Tahun.“Ada instruksi dari pusat telor yang berhasil menetas agar bersamaan dilepasliarkan saat HUT RI,” ujarnya, Minggu (18/8) kemarin.
 
Pada kesempatan itu juga dibentukan kepengurusan Tegalbesar Cano Fishing yang diketuai oleh Eka Adnyana. Adapun jumlah anggota komunitas ini mencapai 34 orang.
 
Diharapkan, dengan dibentuknya komunitas ini mereka yang bergerak dibidang konservasi penyu ini dapat melakukan upaya pelestarian atas ahibat penyu di wilayah itu.
 
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, dari seribu tukik yang dilepaskan , tingkat keberhasilan penyu menjadi dewasa mencapai sekitar 1 persen. Selain habitat, ancaman sejumlah predator menjadikan prosentase pertumbuhan penyu menjadi minim. 
 
Untuk pesisir Pantai Tegalbesar Klungkung, Penyu masih bisa bertelor karena masih ada tempat untuk berkembang biak. Oleh karenanya, masyarakat yang menemukan telor Penyu diharapkan untuk berkoordinasi dengan KSDA guna dilakukan konservasi hinga menetas.
 
Berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, pada pasal 21 ayat 2 huruf a disebutkan, masyarakat dilarang memelihara, memiliki, menyimpan memperniagakan, membunuh/membinasakan safwa-satwa liar yang dilindugi UU. Dan, satwa dimaksud baik dalam keadaan hidup ataupun mati.
 
“Pelanggaran atas ketentuan itu diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun dengan denda hingga seratus juta rupiah,” pungkasnya. (u)
wartawan
Ketut Sugiana
Category

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Optimis Penetapan Pimpinan Baru Memperkuat Perlindungan Pekerja

balitribune.co.id | Gianyar - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi menetapkan kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Dorong Peserta Manfaatkan Layanan Aplikasi JMO

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar mendorong para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memanfaatkan layanan online melalui aplikasi JMO dalam hal pengajuan klaim agar tidak perlu datang dan mengantre di kantor cabang, terutama pada periode awal bulan yang cenderung padat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menyambut Ramadan dan Idulfitri 2026, BRI Region 17 Denpasar Siapkan Layanan Penukaran Uang Kartal

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 17 Denpasar menghadirkan layanan penukaran uang kartal dalam rangka mendukung kebutuhan masyarakat menyambut Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Layanan ini merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri 2026 yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. 

Baca Selengkapnya icon click

Serunya Belajar Safety Riding Bareng Astra Motor Bali, Dari Kuis Interaktif hingga Bagi-Bagi Helm SNI

balitribune.co.id | Denpasa – Sebagai bentuk komitmen dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara, Astra Motor Bali menggelar kegiatan edukasi Safety Riding bagi 50 anggota Koperasi Kerti Sedana Sejahtera, Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye keselamatan berkendara Honda yang mengusung semangat #Cari_Aman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polsek Nusa Penida Evakuasi Kerangka Manusia Tidak Utuh di Pantai Lembongan

balitribune.co.id I Semarapura - Kecepatan dan kesiapsiagaan kembali ditunjukkan Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida saat menerima laporan penemuan diduga kerangka manusia yang sudah tidak utuh terdampar di pesisir pantai depan Rumah Marta, Ceningan, Desa Lembongan, Selasa (24/2/2026). Tanpa menunggu lama, personel langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan penanganan sesuai prosedur, memastikan situasi tetap aman serta terkendali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.