Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

I Gede Sumantara Ady Prenatha Bupati Karangasem Periode 2000-2005 Berpulang

Bali Tribune / Almarhum I Gede Sumantara Ady Prenatha, Bupati Karangasem Periode 2000-2005

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem periode 2000-2005, I Gede Sumantara Ady Prenatha, menghembuskan nafas terakhirnya di RSUP Sanglah, Denpasar, pada Sabtu (12/3) sekitar pukul 23.00 Wita. Jenazah baru dipulangkan dari RSUP Sanglah ke rumah duka di Lingkungan Jeruk Manis, Kelurahan Karangasem, pada Minggu (13/3) dan tiba di rumah duka sekitar pukul 12.45 Wita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bali Tribune, di rumah duka, Minggu (13/3), almarhum awalnya diketahui hanya menderita penyakit asam urat, dan untuk perawatan pihak keluarga menggunakan perawatan dokter Home Care yang datang langsung ke rumah.

“Ya Bapak awalnya memang menderita sakit asam urat sejak beberapa tahun lalu, dan dirawat Home Care di rumah oleh dokter,” ucap I Komang Ari, anak ketiga Almarhum, kepada Bali Tribune. Kendati dalam kondisi sakit, Almarhum masih aktif melaksanakan kegiatan baik di partai maupun kegiatan lainnya. Dimana memang hingga akhir hayatnya, almarhum masih menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat, Karangasem.

Masih terkait sakit yang di derita Almarhum, Komang Ari menyampaikan jika ayahandanya tersebut kondisinya mulai ngedrop sejak tiga bulan terakhir karena penyakit ginjal, dimana Almarhum sempat dibawa beberapa kali berobat ke RS Surya Husadha, sebelum kemudian di rujuk ke RSUP Sanglah. Nah dari hasil pemeriksaan terakhir ternyata ginjalnya hanya berfungsi 10 persen.

“Bapak sempat menjalani cuci darah, nah setelah cuci darah itulah kondisinya makin ngedrop dan kesadarannya menurun. Dan kemarin sekitar pukul 23.00 Wita bapak meninggal dunia,” ungkapnya.

Sementara itu, suasana duka menyelimuti keluarga besar Almarhum. Terutama istri tercintanya Ni Nyoman Chandrawati, berbagai ritual dilaksanakan pihak keluarga dari mulai kedatangan jenazah Almarhum di rumah duka, hingga disemayamkan di bale. Pelayat dan kerabat Almarhum terus berdatangan untuk menyampaikan belasungkawa. “Untuk upacara Ngaben, masih kami rembukkan untuk mencari hari baik,” ujar istri Almarhum, Ni Nyoman Chandrawati.

wartawan
AGS
Category

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.