Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

I Nyoman Rencog Ditemukan

menghilang
DITEMUKAN - Setelah menghilang secara misterius, akhirnya I Nyoman Rencog (75) ditemukan, Senin (4/9).

BALI TRIBUNE - Setelah sempat menghilang secara misterius, akhirnya I Nyoman Rencog (75) ditemukan berkat pencarian yang dilakukan oleh warga Bengkel Sari dibantu oleh Kepolisian Polsek Selemadeg Barat.

Menurut Kapolsek Selemadeg Barat, AKP I Wayan Suastika, I Nyoman Rencog ditemukan sekitar pukul 10.00 wita, pada saat itu warga melakukan pencarian di seputaran Tukad Payan dan Tukad Putek bersama anggota Polsek Selemadeg Barat yang dipimpin oleh Waka Polsek IPTU I Gede Komang Alimaya. Sekitar pukul 10.00 wita keponakan korban baru saja memberi makan sapi dan pada saat itu dirinya samar-samar melihat kakek Rencog datang dari Tukad Putek, Banjar Tireman, Desa Bengkel Sari. Setelah didekati ternyata benar bahwa itu kakeknya I Nyoman Rencog. Akhirnya kakek Rencog dibawa ke rumag Bendesa Adat I Wayan Suparta yang kebetulan dekat dari penemuan Kakek Rencog. " Kakek Rencog sudah ditemukan sekitar pukul 10.00 wita oleh keponakannya di sekitar tukad putek," ungkap AKP I Wayan Suastika, Senin (4/9).

AKP Suastika menambahkan, selanjutnya kakek Rencog dibawa ke rumahnya dan dicek kesehatannya oleh Bidan Desa Ni Putu Aristiadewi untuk mendapatkan perawatan. Dari keterangan bidan bahwa kakek Rencog mengalami luka terbuka di kepala dan luka lecet ringan pada sebagian punggung dan kaki. Dari penjelasan bidan korban harus mendapat perawatan lebih karena luka yang cukup serius di kepala sampai terlihat tulang kepalnya. Setelah dimandikan dan diberi makan kakek rencog diajak ke BRSU Tabanan untuk mendapatkan perawatan lebih.

Sebelumnya kakek I Nyoman Rencog (75) dikabarkan hilang secara misterius pada hari Sabtu (2/9) dini hari. Bahkan sempat dilakukan pencarian menggunakan gong dan bantuan paranormal namun tidak membuahkan hasil.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.