Ibu Muda Ajari Anaknya Mencuri | Bali Tribune
Diposting : 9 August 2016 10:09
ray - Bali Tribune
pencurian
Masyitah Harmen saat diamankan di rumahnya, kemarin.

Mangupura, Bali Tribune

Seorang ibu muda, Masyitah Harmen (21) beserta anaknya NAK (8) ditangkap anggota Polsek Mengwi di tempat tinggal mereka di seputaran Jalan Imam Bonjol Denpasar, Senin (8/8), lantaran menyuruh anaknya mencuri uang dan sejumlah kartu ATM milik Mahyuni alias Friska Yumiko di tokonya di wilayah Abianbase, Minggu (31/7) silam.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Megwi IPTU A'an Saputra RA,SIK,MH ini, berkat laporan korban dengan nomor polisi: Lp/II/2016/Bali/Res Badung/Polsek Mengwi, tanggal 31 Juli 2016. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua tersangka atas perintah langsung dari Kapolsek Mengwi Kompol I Nengah Patrem SH, MH seizin Kapolres Badung AKBP Ruddy Setiawan SIk. "Mereka kita tangkap di rumah mereka," ungkap A'an Saputra.

Dalam beraksi, Masyitah kelahiran Padang Sumatera Barat ini, mengajak anaknya dengan berpura-pura membeli kerudung di toko milik korban. Namun sebelum masuk ke toko, Masyitah telah memerintahkan anaknya itu untuk mengambil uang di laci milik korban. Dan pada saat Masyitah melakukan transaksi pembelian kerudung seharga Rp20 ribu, anaknya membuka laci meja lalu mengambil kartu ATM BCA, BRI, BNI, SIM A dan C serta uang tunai sebesar Rp2,5 juta.

“Setelah mengambil barang-barang tersebut, anaknya pun memberi kode kepada ibunya dengan ucapan ‘ibu’. Setelah mendapat kode dari anaknya itu, mereka langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor," terangnya.

Lantaran nomor PIN menempel di kartu ATM BRI, keesokan harinya pelaku membobol ATM dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp10 juta  di dua tempat mesin ATM BRI di Jalan Diponegoro dan Erlangga. Dari hasil pengembangan, tersangka bersama anaknya mengaku sudah melakukan 4 kali di TKP yang tersebar di wilayah Badung dan Gianyar.

"Total kerugian dari semua TKP itu sebesar Rp35 juta. Hasil kejahatannya dipakai untuk membiayai melahirkan dan kebutuhan hidup sehari-hari," terang mantan Kanit Buser Polsek Negara, Polres Jembrana ini.

Selain meringkus kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor DK 6331 OP yang dipakai pelaku saat beraksi beserta foto copy STNK, 2 buah jaket warna hitam, uang tunai Rp10 juta, satu buah handphone, satu lembar mata uang asing dan nota penukaran money changer.