Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ibu Pembunuh Tiga Anak Divonis 4,5 Tahun Penjara

DIVONIS - Ni Luh Putu Septyan Parmadani divonis 4 tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (9/10).

BALI TRIBUNE  - Meski dinyatakan terbukti bersalah, ibu pembunuh 3 anak kandungnya, Ni Luh Putu Septyan Parmadani yang  dituntut 19 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), akhirnya divonis 4 tahun  dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (9/10).  Menurut majelis hakim,  ibu yang pernah melakukan percobaan bunuh diri ini, hanya memenuhi perbuatan pidana tentang perlindungan anak. Dengan tertunduk pasrah, terdakwa Ni Luh Putu Septyan Parmadani  mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim atas kasus pembunuhan tiga anak kandung yang didakwakan, di PN Gianyar, Selasa siang. Sebuah harapan vonis lebih ringan, mulai terbuka saat pertimbangan majelis hakim mengarah pada pengenaan UU no 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Berdasarkan sejumkah pertimbangan,  hakim berpendapat dakwaan primer jaksa penuntut hukum dengan pasal 340 KUHP  tentang pembunuhan berencana, tidak memenuhi unsur. Karena itu, terdakwa akhirnya divonis bersalah, karena terbukti telah  melakukan tindak pidana terhadap anak seperti diatur dalam undang-undang tentang perlindungan anak.  Terdakwa pun divonsi pidana penjara empat tahuan dan senam bulan dan denda 500 juta rupiah.  Jauh lebih ringan dari dari tuntuntan jaksa penuntu umum yakni 19 tahun penjara.    Atas putusan ini, Septyan menyatakan menerima melalui penasehat hukumnya. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. “Majelis Hakim dalam pertimbangannya sudah sangat menyeluruh. Terlebih terdakwa sudah menyatakan penyesalannya  hingga kegagalannya melakukan upaya bunuh diri. Jannghankan lima tahun penjara, terdakwa bahkan menginginkan dirinya mati. Kini kami harus berupaya bagaimana ibu ini menghilangkan luka psikisnya,” ungkap Made Somya Putra, penasehat hukum terdakwa. Kasus ini sempat menghebohkan pulau dewata,  dimana terdakwa Putu Septyan, menghabisi nyawa tiga anaknya yang masih kecil hanya lantaran masalah keluarga. Masing Ni Putu Diana Mas Pradnya Dewi (6),  I Made Mas Laksmana Putra (4) dan I Nyoman Mas Kresna Dana Putra (2). Setelah itu terdakwa melakukan percobaan bunuh diri di lokasi yang sama, di Dusun Palak, Sukawati, 21 Februari 2018 lalu.  

wartawan
Redaksi
Category

Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Tekankan Ketulusan dan Semangat Bersama Wujudkan Bali Era Baru

balitribune.co.id | Tabanan – Memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. bertindak sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Beli Motor Honda Impian Makin Mudah di "Merdeka Fest Virtual Exhibition", Nikmati DP Ringan dan Bunga Spesial

balitribune.co.id | Denpasar - Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali menghadirkan “Merdeka Fest Virtual Exhibition”, sebuah program pameran virtual yang menawarkan beragam kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat Bali untuk memiliki sepeda motor Honda impian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Infrastruktur Dirancang Capai 59,8 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Infrastruktur Capai 59,80 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Inovasi Sembagi Arutala, Sekda Kota Denpasar Jadi Narasumber Webinar Nasional KORPRI Berbagi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bertema "KORPRI Peduli KORPRI Berbagi: Aksi Nyata ASN untuk Kemanusiaan dan Perlindungan Sosial". Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan jajaran KORPRI dan ASN dari berbagai daerah di Indonesia pada Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.