Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ibu Pembunuh Tiga Anak Divonis 4,5 Tahun Penjara

DIVONIS - Ni Luh Putu Septyan Parmadani divonis 4 tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (9/10).

BALI TRIBUNE  - Meski dinyatakan terbukti bersalah, ibu pembunuh 3 anak kandungnya, Ni Luh Putu Septyan Parmadani yang  dituntut 19 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), akhirnya divonis 4 tahun  dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (9/10).  Menurut majelis hakim,  ibu yang pernah melakukan percobaan bunuh diri ini, hanya memenuhi perbuatan pidana tentang perlindungan anak. Dengan tertunduk pasrah, terdakwa Ni Luh Putu Septyan Parmadani  mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim atas kasus pembunuhan tiga anak kandung yang didakwakan, di PN Gianyar, Selasa siang. Sebuah harapan vonis lebih ringan, mulai terbuka saat pertimbangan majelis hakim mengarah pada pengenaan UU no 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Berdasarkan sejumkah pertimbangan,  hakim berpendapat dakwaan primer jaksa penuntut hukum dengan pasal 340 KUHP  tentang pembunuhan berencana, tidak memenuhi unsur. Karena itu, terdakwa akhirnya divonis bersalah, karena terbukti telah  melakukan tindak pidana terhadap anak seperti diatur dalam undang-undang tentang perlindungan anak.  Terdakwa pun divonsi pidana penjara empat tahuan dan senam bulan dan denda 500 juta rupiah.  Jauh lebih ringan dari dari tuntuntan jaksa penuntu umum yakni 19 tahun penjara.    Atas putusan ini, Septyan menyatakan menerima melalui penasehat hukumnya. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. “Majelis Hakim dalam pertimbangannya sudah sangat menyeluruh. Terlebih terdakwa sudah menyatakan penyesalannya  hingga kegagalannya melakukan upaya bunuh diri. Jannghankan lima tahun penjara, terdakwa bahkan menginginkan dirinya mati. Kini kami harus berupaya bagaimana ibu ini menghilangkan luka psikisnya,” ungkap Made Somya Putra, penasehat hukum terdakwa. Kasus ini sempat menghebohkan pulau dewata,  dimana terdakwa Putu Septyan, menghabisi nyawa tiga anaknya yang masih kecil hanya lantaran masalah keluarga. Masing Ni Putu Diana Mas Pradnya Dewi (6),  I Made Mas Laksmana Putra (4) dan I Nyoman Mas Kresna Dana Putra (2). Setelah itu terdakwa melakukan percobaan bunuh diri di lokasi yang sama, di Dusun Palak, Sukawati, 21 Februari 2018 lalu.  

wartawan
Redaksi
Category

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Perlindungan Pekerja Desa

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (26/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

balitribune.co.id I Semarapura - Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Baca Selengkapnya icon click

LPD Cempaga Tetap Beroperasi, Jaminan dan Uang Milik Nasabah Aman

balitribune.co.id I Bangli - Pasca musibah kebakaran Kantor LPD Desa Adat Cempaga yang terjadi pada Rabu (25/2/2026), operasional  dari lembaga keuangan milik desa tersebut tetap berjalan normal. Bahkan dipastikan semua aset LPD yakni jaminan dari nasabah dan uang milik nasabah serta file penting lainnya aman   Hal tersebut diutarakan Bendesa Adat Cempaga I Wayan Nyepek, Kamis (26/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.