Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

IKMB dan Ikada Melaju ke Semifinal

tim
BSB FC (berdiri) dan Ikada sebelum melakoni laga

Denpasar, Bali Tribune

Kesebelasan IKMB (Manggarai) dan Ikada (Ngada) melaju ke babak seminal Kelimutu Cup 2016 usai menekuk lawannya dalam pertandingan perempatfinal di Stadion GOR Ngurah Rai, Minggu (1/5).

IKMB mengalahkan Mamesa FC dengan skor 2-0. Gol kemenangan anak IKMB masing-masing disumbangkan oleh Dedy menit ke-17 serta Berto menit ke-27. Sementara gol semata wayang Dicky di menit ke-47 menjadi penentu kemenangan Ikada atas BSB.

Jalannya petandingan antara Ikada melawan BSB berlangsung seru, sejak peluit dibunyikan wasit Ali, kedua tim tampil menyerang. Meskipun sempat diunggulkan lantaran pernah mengalahkan BSB di babak penyisihan, anak asuhan pelatih Nyoman ini kesulitan menembus jantung pertahanan BSB. Berkali-kali serangan yang dibangun duet stiker Ordus dan Edin selalu kandas di pertahanan BSB yang digalang kapten Anton Hermawan. Dan hingga usai babak pertama skor imbang tanpa gol.

Babak II, jalannya pertandingan makin panas dan menjurus ke kasar hingga beberapa kali wasit Ali harus mengeluarkan kartu kuning.Gol yang ditunggu pemain dan supporter Ikada pun akhirnya terjadi. Berawal dari sebuah serangan balik Dicky berhasil menyarangkan gol ke gawang BSB yang dikawal Anggik Aditia di menit ke-47.

BSB sejatinya berhasil menyamakan kedudukan pada 10 menit berikutnya. Namun gol yang dicetak Bagus Pribadi dianulir wasit lantaran offside. Dan hingga akhirnya pertandingan kedudukan 1-0 untuk kemenangan Ikada

“Anak-anak bermain sesuai dengan strategi yang direncanakan, inilah yang menjadi kunci kemenagan tim kali ini,” ungkap Nyoman, pelatih Ikada didampingi Fritz selaku manajer tim.

wartawan
Hendrik b Kleden
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.