Imbas Pekerja Di-PHK, 9.139 Klaim JHT BPJAMSOSTEK Denpasar | Bali Tribune
Diposting : 1 June 2020 16:17
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune / Mohamad Irfan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus Covid-19 memukul industri pariwisata di Bali. Masyarakat Bali yang sebagian besar berkecimpung di pariwisata saat ini telah kehilangan pekerjaan dan penghasilan bulanan. Ribuan para pekerja pariwisata tidak bekerja atau dirumahkan. Sehingga memicu klaim pada program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJAMSOSTEK. Mohamad Irfan, Kepala BPJAMSOSTEK Bali Denpasar, Senin (1/6) mengungkapkan pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap klaim JHT. 

"Tren itu secara tidak langsung menunjukkan bahwa saat ini banyak tenaga kerja di Bali yang dirumahkan atau bahkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Kami telah menyiapkan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan antrian manual dengan menggunakan sistem daring atau online," terangnya.  

Ia mengemukakan realisasi pembayaran klaim bagi peserta BPJAMSOSTEK di wilayah kerjanya dari periode Januari 2020 hingga saat ini. Kata dia, klaim Jaminan Hari Tua yang dibayarkan untuk 9.139 kasus dengan nilai nominal klaim sebesar Rp136 miliar. Sedangkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ada 1.285 kasus dengan pembayaran klaim sebesar Rp12 miliar," jelas Irfan. 

Selain itu, Jaminan Kematian (JKM) untuk 141 kasus telah dibayarkan dengan nominal Rp5,3 miliar dan Jaminan Pensiun (JP) 2.149 kasus dengan nominal Rp2,3 miliar. Pada masa pandemi ini, untuk menghindari penyebaran Covid-19, peserta yang akan mengajukan klaim cukup mengakses antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau di aplikasi BPJSTKU serta bisa juga mengakses bit.ly/jhtmanualdenpasar sehingga tidak perlu datang ke kantor. 

"Namun kami juga mengakomodir peserta yang datang ke kantor dan telah membawa dokumen persyaratan lengkap untuk dapat dilakukan wawancara. Peserta dapat langsung memasukkan dokumen ke dalam dropbox, kemudian akan dilakukan proses wawancara menggunakan aplikasi zoom yang telah disiapkan melalui 5 buah komputer. Sehingga protokol kesehatan social distancing dan physical distancing dapat dilaksanakan," bebernya. 

Irfan menambahkan, di masa pandemi ini BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar melaksanakan kegiatan promotif preventif berupa pembagian alat pelindung diri (APD) dan multivitamin kepada perwakilan 43 perusahaan di Denpasar yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan berupa 12.476 masker, 1.830 multivitamin, 100 helm dan 24 akrilik poster dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

"Hal tersebut untuk mendukung pemerintah dalam menghentikan pandemi Covid-19 dan sebagai kepedulian dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19. Apalagi sekarang sudah diwajibkan memakai masker, diharapkan sumbangan ini akan sangat berguna bagi masyarakat Bali khususnya," jelas Irfan. 

Selama masa pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK Bali Denpasar juga memberikan bantuan berupa 200 paket sembako bagi pekerja yang terkena PHK melalui Dinas Sosial Kota Denpasar, 4000 paket sembako kepada masyarakat terkena dampak Covid-19 melalui tokoh masyarakat, 5000 masker kepada Pemerintah Kota Denpasar yang diterima langsung Walikota Denpasar.