Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

IMI Badung Bingung Soal Motocross di Porprov

Nyoman Mulyajaya dan Gede Agustina Sudarsana

BALI TRIBUNE - Koordinator wilayah Ikatan Motor Indonesia (Korwil IMI) Kabupaten Badung mengaku bingung soal wacana dilombakannya nomor motocross di cabang olahraga balap motor Porprov Bali XIV/2019 Tabanan. Sebab, daerah di Bali yang mempunyai kendaraan dan crosser hanya Badung dan Denpasar.  “Kalau nomor grasstrack yang bakal dipertandingkan di porprov nanti, bagi kami tidak ada masalah, karena kami sudah siap. Sebenarnya untuk motocross juga kami tak masalah, namun jika crosser yang memiliki kendaraan sendiri hanya di Badung dan Denpasar, sementara daerah lain di Bali tidak punya, apa masih harus dipertandingkan? Lantas apa hanya Badung sama Denpasar saja nanti yang berlaga di nomor itu? Ini yang membingungkan,” kata Penasihat IMI Badung, Nyoman Mulyajaya, didampingi Koordinator IMI Badung, Gede Agustina Sudarsana, Kamis (13/12). Idealnya seharusnya memang nomor road race yang dipertandingkan bukan malah motocross. Diakuinya, jika tidak dipertandingkan di Pra-PON maupun PON XX/2020 di Papua untuk nomor road race, justru NTB mempertandingkan di Porprov NTB. “Empat hari lalu Porprov NTB selesai dihelat, dan mereka mempertandingkan nomor road race kok. Ini di Bali kok malah rencananya tidak dipertandingkan. Harusnya Pengprov IMI Bali bisa memberikan argumen yang kuat agar road race dipertandingkan di Tabanan sebagai tuan rumah Porprov Bali 2019 dan KONI Bali,” jelas Mulyajaya diamini Agustina. Sementara itu, Agustina Sudarsana sendiri menyoal persiapan grasstrack Badung, timnya sudah siap, meski belum ditentukan secara resmi siapa pebalap penghuni tim grasstrack Badung. Beberapa nama telah diakomodir IMI Badung, di antaranyaYamani, Arya, Diva Ismayana, Kadek Oca maupun Saka. “Tapi nama-nama itu belum final menjadi penghuni tim bayangan nantinya, karena masih harus lakukan seleksi terlebih dahulu,” demikian Agustina.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.