Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Bali Izinkan 172 WNA Kembali ke Australia

Bali Tribune/ Beberapa warga asing menyelesaikan proses administrasi kepulangan ke Australia, di Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Minggu (19/09/2021).

balitribune.co.id | Denpasar  - Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali memberikan izin bagi 172 warga negara asing (WNA) untuk kembali ke Australia.
 
"172 orang WNA tidak hanya warga Australia yang dipulangkan ada warga asing dari beberapa negara lain yang juga dipulangkan ke Australia, karena urusan pekerjaan, punya keluarga dan lainnya," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin.
 
Melansir Antara, ia mengatakan petugas imigrasi juga memberikan izin keluar terhadap penumpang dari pesawat Qantas Airways (QF108) dengan rute Denpasar-Darwin, Australia.
 
Adapun rincian data penumpang pesawat yaitu warga Indonesia sebanyak 85 orang, WN Australia 73 orang, WN Hungaria satu orang, WN Italia satu orang, WN Malaysia dua orang, WN Netherland satu orang, WN New Zealand tiga orang, WN Filipina dua orang, Rusia satu orang dan WN UK tiga orang.
 
Dengan kru pesawat sebanyak 12 orang (Stay On Board), dengan rincian kewarganegaraan WN Australia sebanyak 11 orang dan Jepang satu orang.
 
"Ini bukan repatriasi karena banyak warga negara lain yang ikut termasuk orang Indonesia. Ini merupakan penerbangan kedua pesawat dari Bandara Ngurah Rai yang mengangkut penumpang langsung ke Australia," katanya.
 
Beberapa warga negara asing baik yang berkewarganegaraan Australia maupun yang bukan, pulang karena alasan pekerjaan, memiliki keluarga dan sudah menetap di Australia.
 
Saat keberangkatan 172 warga asing ini, pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen perjalanan penumpang, kemudian melakukan pengecekan, pencegahan dan penangkalan terhadap penumpang serta memeriksa keabsahan dan masa berlaku izin tinggal.
 
"Karena ini merupakan pesawat charter komersil diperuntukan untuk membawa WN Australia pulang ke negaranya dan orang asing pemegang permanen," katanya.
 
Sebelumnya, banyak dari mereka yang tidak bisa pulang saat pandemi dan tidak ada penerbangan selama ini. Sehingga ketika difasilitasi langsung oleh Konjen Australia maka para warga asing ini kembali ke asalnya.
 
"Tiket mereka tanggung sendiri tapi melalui fasilitas dari konjen Australia. Bisa saja nanti ada lagi pemulangan tergantung dari negaranya," katanya.
wartawan
HAN
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.