Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Bantah Mantan Miss Universe Australia Telantar di Bali

Bali Tribune/ PEMBERITAAN - Keterangan pers pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait pemberitaan mantan Miss Universe Australia yang telantar di Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Ngurah Rai membantah pemberitaan mantan Miss Universe Australia, Tegan Jade Martin yang dikatakan telantar di Bali karena parpornya basah. Juga tidak benar yang bersangkutan dikenai denda 5000 USD. 
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Ngurah Rai, Amran Aris kepada awak media, Senin (24/6) menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan data perlintasan TPI Ngurah Rai Bandar Udara Intenasional l Gusti Ngurah Rai diketahui bahwa WN Australia atas nama Tegan Martin (26) masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Ngurah Rai pada tanggal 17 Juni 2019 pukul 21.43 Wita. 
 
Sampai dengan pemberitaan di media online News.com.au berjudul 'Former Miss Universe Australia stranded in Bali because of damp passport' diunggah pada tanggal 21 Juni 2019, dikatakan Amran, kami tidak atau belum melakukan pemeriksaan keimigrasian sebelum meninggalkan wilayah lndonesia terhadap yang bersangkutan. "Sehingga dapat dipastikan tidak terjadi penolakan atau penundaan keberangkatan oleh petugas imigrasi di TPI Ngurah Rai," tegasnya.  
 
Berdasarkan hasil koordinasi dangan pihak maskapai Jetstar, diketahui bahwa yang bersangkutan melakukan proses check-in pada maskapai Jetstar di Bandara Sydney pada tanggal 16 Juni 2019. Namun dikarenakan terdapat kerusakan pada paspor, pihak maskapai menyarankan kepada yang bersangkutan untuk melakukan penggatian paspor dan menolak memberangkatkan. Pihak maskapai kemudian memindahkan jadwal keberangkatan yang bersangkutan ke Bali menjadi tanggal 17 Juni 2019.
 
Pihaknya pun menegaskan, pengenaan denda sebesar 5000 USD itu tidak benar. Sebab dari aturan, pengenaan denda boleh dilakukan untuk maskapai apabila kedapatan mengangkut penumpang dengan paspor dengan masa berlaku kurang dari 6 bulan. 
 
"Pengenaan denda sebesar 5000 USD itu tidak benar. Denda hanya dikenakan untuk maskapai, bukan personal," terang Amran.
 
Dikatakannya, Tegan pada Minggu (23/6) sudah berangkat kembali ke negaranya dengan menaiki pesawat Jetstar. Kata dia, pemberangkatan yang bersangkutan sesuai dengan jadwal normal darinya, bukan karena yang bersangkutan ditahan di imigrasi. 
 
wartawan
Ayu Eka Agustini

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Tiga Pujawali di Darmasaba, Tegaskan Penguatan Infrastruktur dan Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri rangkaian tiga kegiatan Pujawali di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Selasa (7/7/2026). Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam melestarikan adat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vaksinasi Rabies Sasar 15 Banjar di Desa Ketewel

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar menggenjot cakupan vaksinasi rabies anjing di Gianyar. Kali ini vaksinasi  serentak digelar di 15 Banjar di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Rabu (8/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 Wita itu merupakan bagian dari program vaksinasi massal yang berlangsung pada 6–15 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.