Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Tahan WNA Malaysia Selepas dari Lapas Kerobokan

Bali Tribune/ Proses penahanan mantan terpidana narkotika asal Malaysia Gobinathan V Loganathan (baju putih) di Rudenim Denpasar, Sabtu (20/11/2021).



balitribune.co.id | Denpasar - Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, menahan warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Gobinathan V Loganathan (37) di Rudenim Denpasar setelah dinyatakan bebas/lepas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali, karena kasus narkotika.

"Yang bersangkutan dinyatakan telah resmi bebas berdasarkan surat keterangan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli pada tanggal 19 November," kata Kepala Kanwil KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, dikutip dari Antara, Sabtu (20/11).

Ia mengatakan setelah diserahkan ke Imigrasi Denpasar, selanjutnya terhadap WNA tersebut dilakukan pemeriksaan dan pendetensian guna menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya.

Atas perbuatannya, Gobinathan V Loganathan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana yang diatur pada Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) dikarenakan yang bersangkutan dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Hingga saat ini, WNA asal Malaysia tersebut ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebelum dilakukan proses deportasi.

"Proses deportasi belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki biaya dan dokumen perjalanan kembali ke negara asalnya," katanya.

Selain itu, Jamaruli menegaskan bagi WNA yang ada atau ingin memasuki wilayah Indonesia, khususnya Bali agar selalu menaati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Jangan pernah mencoba untuk membawa narkoba ke wilayah Indonesia karena kami akan menindak tegas bagi WNA yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, Gobinathan V Loganathan merupakan narapidana kasus narkotika dengan lama pidana 13 tahun 6 bulan subsider 6 bulan penjara.

Dalam putusan pengadilan, dinyatakan Gobinathan V Loganathan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Selain itu, terhadap Gobinathan V Loganathan dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

wartawan
HAN
Category

59 Anak Ikuti Khitanan Massal di Masjid Keramat Kuna

balitribune.co.id I Singaraja - Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna mengapresiasi pelaksanaan Khitanan Ceria yang digelar di Masjid Keramat Kuna Kampung Kajanan, Minggu (23/8/2026). Kegiatan tersebut dinilai menjadi bentuk kepedulian sosial sekaligus memberikan manfaat kesehatan bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sudamala Dialogues 2026 Mempertemukan Lima Perempuan Inspiratif dari Berbagai Bidang

balitribune.co.id | Denpasar - Salah seorang seniman perempuan yang merupakan maestro tari Bali, Cokorda Istri Ratih Iryani menyadari sebagai seniman tidak bisa menjadi kaya. "Tapi sejalan dengan waktu penghasilan saya selalu dari seniman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Petani Kopi di Kintamani Memenuhi Syarat Proyek Perdagangan Karbon Kebun Kopi

balitribune.co.id | Bangli - Ibu-ibu petani kopi di Kintamani Kabupaten Bangli bersiap melakukan perdagangan karbon. Mengingat, petani kopi setempat telah mengimplementasikan pertanian dengan menggunakan pupuk organik yang menjadi salah satu syarat untuk perdagangan karbon kebun kopi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Apresiasi Peken Jasindo 2026, Dorong UMKM Tabanan Semakin Berdaya

balitribune.co.id | Tabanan - Komitmen memperkuat kolaborasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Hal tersebut terlihat saat Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., hadir sekaligus memberikan apresiasi langsung terhadap pelaksanaan Peken Jasindo Tahun 2026 di Taman Bung Karno – Garuda Wisnu Singasana, Tabanan, Sabtu (22/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.