Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Tahan WNA Malaysia Selepas dari Lapas Kerobokan

Bali Tribune/ Proses penahanan mantan terpidana narkotika asal Malaysia Gobinathan V Loganathan (baju putih) di Rudenim Denpasar, Sabtu (20/11/2021).



balitribune.co.id | Denpasar - Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, menahan warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Gobinathan V Loganathan (37) di Rudenim Denpasar setelah dinyatakan bebas/lepas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali, karena kasus narkotika.

"Yang bersangkutan dinyatakan telah resmi bebas berdasarkan surat keterangan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli pada tanggal 19 November," kata Kepala Kanwil KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, dikutip dari Antara, Sabtu (20/11).

Ia mengatakan setelah diserahkan ke Imigrasi Denpasar, selanjutnya terhadap WNA tersebut dilakukan pemeriksaan dan pendetensian guna menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya.

Atas perbuatannya, Gobinathan V Loganathan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana yang diatur pada Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) dikarenakan yang bersangkutan dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Hingga saat ini, WNA asal Malaysia tersebut ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebelum dilakukan proses deportasi.

"Proses deportasi belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki biaya dan dokumen perjalanan kembali ke negara asalnya," katanya.

Selain itu, Jamaruli menegaskan bagi WNA yang ada atau ingin memasuki wilayah Indonesia, khususnya Bali agar selalu menaati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Jangan pernah mencoba untuk membawa narkoba ke wilayah Indonesia karena kami akan menindak tegas bagi WNA yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, Gobinathan V Loganathan merupakan narapidana kasus narkotika dengan lama pidana 13 tahun 6 bulan subsider 6 bulan penjara.

Dalam putusan pengadilan, dinyatakan Gobinathan V Loganathan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Selain itu, terhadap Gobinathan V Loganathan dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

wartawan
HAN
Category

Nyepi, Idul Fitri, dan Moderasi Beragama

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), mengonfirmasi bahwa kesepakatan tokoh lintas agama terkait pengaturan kegiatan keagamaan pada momen perayaan hari besar dua agama, yakni Hindu dan Islam, yang pada tahun 2026 ini akan dirayakan hampir secara bersamaan, Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 jatuh pada tanggal 19 Maret 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada tanggal antara 20 atau 21 Maret 2026, bisa dijalankan dengan memperh

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Buka Puasa Bersama Warga Muslim di Kampung Gelgel

balitribune.co.id I Semarapura - Guna menjaga tradisi toleransi dan keharmonisan antarumat beragama di Kabupaten Klungkung, Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri undangan Buka Puasa Bersama masyarakat Muslim di Masjid Nurul Huda Kampung Gelgel, Kecamatan Klungkung, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penipuan Berkedok Migrasi Data Pajak Marak, DJP Minta Wajib Pajak Waspada

balitribune.co.id | Jakarta - Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peringatan ini disampaikan seiring maraknya upaya penipuan di tengah gencarnya program aktivasi akun Coretax DJP bagi seluruh wajib pajak.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Patra Niaga Sigap Bantu Pemulihan Pascabanjir di Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyalurkan bantuan kebencanaan bagi warga Desa Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, yang terdampak banjir bandang pada Jumat (6/3/2026) malam. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk respon cepat perusahaan untuk membantu pemulihan fasilitas pendidikan serta memenuhi kebutuhan warga yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.