
balitribune.co.id | Amlapura - Kejaksaan negeri (kejari) karangasem melakukan pemusnahan puluhan barang bukti dari berbagai kasus perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau incracht. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor kejari karangasem, Rabu (14/6/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari pakaian, senjata tajam, belasan bungkus rokok, berbagai merek gadget atau handphone, barang bukti Narkotika hingga Helm. Sebagian barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar sementara barang bukti perkara Narkotika berupa Sabu-sabu seberat 3,24 gram dimusnahkan dengan cara dicampur air dan deterjen bubuk sebelum kemudian di Blender.
Sedangkan barang bukti berupa Handphone atau Gadget dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan martil. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 25 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau Incracht dari Bulan Januari hingga Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Endang Tirtana, kepada awak media menyampaikan, ada total sebanyak 90 jenis barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari barang bukti perkakra pidana Narkotika, pencurian, perjudian, penadahan, pengancaman, persetubuhan, pertambangan dan perkara karantina hewan serta beberapa alat elektronik seperti Handphne. Jumlah terbanyak ada pada kasus Narkotika.
“Barang bukti yang kita musnahkan kali ini merupakan barang bukti perkara pidana dari Bulan Januari hingga Juni 2023, dan semuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga wajib untuk dimusnahkan agar tidak terjadi penumpukan barang,” tegas Endang Tirtana.