Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Indikasi Penyelahgunaan Dana Desa, Warga Surati Kejari Hingga Kejagung

Bali Tribune/ PROYEK JALAN – Kondisi hasil proyek jalan rabat beton di salah satu banjar yang dilaporkan terindikasi penyalagunaan dana desa.
balitribune.co.id | Negara - Penggunaan dana desa kembali menjadi sorotan. Kali ini puluhan warga Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo menyoroti dana dalam proyek pembangunan infrstruktur yang dilaksanakan disejumlah banjar. Bahkan lantaran diduga ada indikasi penyalahgunaan, warga yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Desa Pergung bahkan telah melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kejaaksaan Tinggi (Kejati) Bali hingga Jaksa Agung RI.
 
Sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Desa Pergung tersebut, Minggu (4/8) mennyebut indikasi penyalahgunaan dana tersebut terjadi pada APBDes 2018 pada kegiatan pembangunan infrastruktur secara swakelola. Dana proyek infrasturktur desa yang menjadi sorotan warga ini yakni kegiatan pembangunan jalan rabat beton dan jembatan jalan yang tersebar dibeberapa banjar. Seperti yang dilaksanakan diantaranya di Banjar Pangkung Apit, Banjar Petapan Kaja dan Banjar Petapan Kelod.
 
Adanya indikasi penyalahgunaan dana pada proyek tersebut menurut warga  disinyalir ada bahan-bahan material proyek yang tidak digunakan atau tidak sesuai antara dalam RAB dan pertanggungjawabannya (spj), seperti bahan tanah, pasir dan batu (tasirtu), plastik serta semen. Atas adanya dugaan indikasi penggunaan dana desa yang diambil (diamprah) namun tidak digunakan atau disalahgunakan itu, warga telah melayangkan surat pada 18 Juli 2019. Bahkan surat laporan itu langsung tandatangan 25 warga tersebut.
 
Dalam surat yang juga ditembuskan ke Kejati Bali, Jaksa Agung Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Intelejen Kejagung tersebut tertuang tiga poin yang diduga ada kerugian anggaran desa. Warga memandang adanya indikasi agenda pembangunan fisik yang tidak transparan dan teridinkasi adanya perbuatan melawan hukum. Kini warga memohon agar Kejari Jembrana menindaklanjuti pelaporan yang telah disampaikan dalam surat tersebut dan memanggil pihak-pihak yang terkait.
 
“Harapan kami ada tindaklanjut terkait ini,” terang salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.  Sementara Kasi Pidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra dikonfirmasi Minggu kemarin juga membenarkan adanya laporan yang mengatasnamakan  Masyarakat Peduli Desa itu. Laporan itu  dikatakannya baru diterima pihaknya dan menurutnya akan ditindaklanjuti setelah ditelaah terlebih dahulu. Terhadap laporan warga itu, pihaknya memastikan akan menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. (u)
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.