Indikasi Penyelahgunaan Dana Desa, Warga Surati Kejari Hingga Kejagung | Bali Tribune
Diposting : 5 August 2019 14:12
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Bali Tribune/ PROYEK JALAN – Kondisi hasil proyek jalan rabat beton di salah satu banjar yang dilaporkan terindikasi penyalagunaan dana desa.
balitribune.co.id | Negara - Penggunaan dana desa kembali menjadi sorotan. Kali ini puluhan warga Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo menyoroti dana dalam proyek pembangunan infrstruktur yang dilaksanakan disejumlah banjar. Bahkan lantaran diduga ada indikasi penyalahgunaan, warga yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Desa Pergung bahkan telah melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kejaaksaan Tinggi (Kejati) Bali hingga Jaksa Agung RI.
 
Sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Desa Pergung tersebut, Minggu (4/8) mennyebut indikasi penyalahgunaan dana tersebut terjadi pada APBDes 2018 pada kegiatan pembangunan infrastruktur secara swakelola. Dana proyek infrasturktur desa yang menjadi sorotan warga ini yakni kegiatan pembangunan jalan rabat beton dan jembatan jalan yang tersebar dibeberapa banjar. Seperti yang dilaksanakan diantaranya di Banjar Pangkung Apit, Banjar Petapan Kaja dan Banjar Petapan Kelod.
 
Adanya indikasi penyalahgunaan dana pada proyek tersebut menurut warga  disinyalir ada bahan-bahan material proyek yang tidak digunakan atau tidak sesuai antara dalam RAB dan pertanggungjawabannya (spj), seperti bahan tanah, pasir dan batu (tasirtu), plastik serta semen. Atas adanya dugaan indikasi penggunaan dana desa yang diambil (diamprah) namun tidak digunakan atau disalahgunakan itu, warga telah melayangkan surat pada 18 Juli 2019. Bahkan surat laporan itu langsung tandatangan 25 warga tersebut.
 
Dalam surat yang juga ditembuskan ke Kejati Bali, Jaksa Agung Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Intelejen Kejagung tersebut tertuang tiga poin yang diduga ada kerugian anggaran desa. Warga memandang adanya indikasi agenda pembangunan fisik yang tidak transparan dan teridinkasi adanya perbuatan melawan hukum. Kini warga memohon agar Kejari Jembrana menindaklanjuti pelaporan yang telah disampaikan dalam surat tersebut dan memanggil pihak-pihak yang terkait.
 
“Harapan kami ada tindaklanjut terkait ini,” terang salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.  Sementara Kasi Pidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra dikonfirmasi Minggu kemarin juga membenarkan adanya laporan yang mengatasnamakan  Masyarakat Peduli Desa itu. Laporan itu  dikatakannya baru diterima pihaknya dan menurutnya akan ditindaklanjuti setelah ditelaah terlebih dahulu. Terhadap laporan warga itu, pihaknya memastikan akan menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. (u)