Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Indira Maha Rani, Mahasiswi Hubungan Internasional Jegeg Udayana 2023

Bali Tribune / Indira Maha Rani, Mahasiswi Hubungan Internasional yang Menjadi Jegeg Udayana 2023

balitribune.co.id | Mangupura - Selamat kepada Gusti Ayu Putu Indira Maha Rani, mahasiswi program studi Hubungan Internasional angkatan 2022 telah terpilih sebagai Jegeg Udayana 2023.

Sebagai mahasiswa, kita tidak hanya berpatokan pada kemampuan akademik, tetapi juga harus diimbangi dengan kemampuan di bidang non-akademik, karena pada dasarnya baik kemampuan di bidang akademik maupun non-akademik pun ternyata mampu membawa kita untuk meraih prestasi yang membanggakan. Gusti Ayu Putu Indira Maharani atau yang kerap disapa Indira, merupakan mahasiswa program studi Hubungan Internasional angkatan2022 yang menorehkan prestasinya di ajang beauty pageant. Ajang beauty pageant biasanya akan berpedoman pada prinsip 3B, yakni Brain, Beauty,

Behaviour. Hal ini berarti bahwa ajang beauty pageant tidak hanya berbicara tentang fisik, tetapi juga terkait dengan sikap, dan wawasan.

Perjalanan Indira di ajang beauty pageant berangkat dari pemilihan Jegeg Bagus Hubungan Internasional 2023. Dengan gelar Jegeg Hubungan Internasional 2023, Indira kemudian maju sebagai perwakilan program studi Hubungan Internasional pada ajang pemilihan Jegeg Bagus FISIP pada bulan Juli lalu. Pada kegiatan ini, Indira berhasil meraih posisi sebagai Jegeg FISIP Tahun 2023. Tidak sampai disana, Indira masih terus melanjutkan perjalanannya, mewakili FISIP pada ajang pemilihan Jegeg Bagus Udayana Tahun 2023. Tidak sia-sia, perjuangan Indira melewati berbagai rangkaian kegiatan pemilihan Jegeg Bagus Udayana memberikan hasil yang sangat memuaskan. Minggu, 8 Oktober 2023, Indira berhasil menduduki posisi sebagai Jegeg Udayana Tahun 2023. Kesan, Pesan, Motivasi Indira selama JBU ialah “The Struggle You’re In Today Is Developing The Strength You Need Tomorrow” -Robert Tew 

Sumber: https://www.unud.ac.id

wartawan
ARW

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.