Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Indonesia Jamin Hak Konstitusi Warga

presiden
PUKUL GONG – Presiden Joko Widodo membuka Kongres Mahkamah Konstitusi Asia (The Association of Asian Constitutional Court and Equivalent Institution-AACC) ke-3 ditandai dengan pemukulan gong, di Nusa Dua, Kamis (11/8).

Nusa Dua, Bali Tribune

Presiden Joko Widodo menegaskan, Indonesia sebagai bangsa besar dan majemuk, adalah bangsa yang mencintai perdamaian, dan selalu berusaha menjamin rasa aman berikut hak konstitusi warganya.

“Indonesia hingga saat ini terus bekerja keras memenuhi hak konstitusional warganya. Apalagi reformasi konstitusi di tahun 1999 telah menempatkan Mahkamah Konstitusi (MK) di posisi strategis,” tutur Kepala Negara saat membuka Kongres Mahkamah Konstitusi Asia (The Association of Asian Constitutional Court and Equivalent Institution-AACC) ke-3, di Nusa Dua, Kamis (11/8).

Menurut Presiden, MK berkewajiban mengawal dan menjaga konstitusi serta memberikan perlindungan hak konstitusi untuk warganya. Selain itu, MK mempunyai kewajiban menguji UU terhadap UUD di Indonesia. “MK juga dimandatkan menjaga konstitusi tata hukum, dan juga mewujudkan check dan balances di antara pemangku kekuasaan negara,” imbuh Presiden Jokowi.

Diharapkan melalui pertemuan ini menghasilkan terobosan yang bisa memajukan demokrasi dan penegakan konstitusi yang berpihak pada rakyat. “Pada ujungnya tugas negara adalah menyejahterakan rakyatnya, memberikan rasa aman dan memberikan jaminan kebebasan demokrasi bagi seluruh masyarakat, melalui pertemuan ini saya berharap akan menghasilkan rumusan untuk mencapai tujuan tersebut,” imbuhnya yang dalam kesempatan itu turut didampingi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta Kapolri Tito Karnavian.

Sementara Ketua MK sekaligus ketua panitia, Arief Hidayat melaporkan acara ini merupakan kali ketiga dan Indonesia menjadi tuan rumah untuk pertama kalinya. Dipilihnya Indonesia sebagai tuan rumah juga karena saat ini MK terpilih sebagai Presiden AACC periode 2014-2016 yang ditetapkan pada kongres ke-2 AACC di Istambul, Turki, Mei 2014.

Dalam kesempatan itu, Arief Hidayat memaparkan bahwa meskipun masing-masing negara memiliki sistem hukum dan institusi yang berbeda namun gagasan untuk menjamin hak konstitusional warga negara pada prinsipnya adalah sama.

Inilah, kata dia, yang melandasi terbentuknya pengadilan konstitusi di semua negara. Pengadilan konstitusi itu bertanggung jawab untuk mengawal demokrasi melalui dukungan secara prosedural maupun substantif.

Dukungan prosedural tersebut terwujud dalam peran yang dimiliki oleh sebagian besar lembaga pengadilan konstitusi untuk menyelesaikan kasus-kasus perselisihan pemilihan umum, sedangkan dukungan substantif antara lain terwujud dalam kewenangan pengadilan konstitusi untuk mengontrol produk-produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif.

Arief Hidayat menambahkan bahwa AACC yang berlangsung dari tanggal 9-13 Agustus dan dihadiri oleh delegasi dari 14 negara itu dideklarasikan pertama kali tahun 2010 di Jakarta atas inisiatif MK RI, Korea, Thailand, Malaysia, Mongolia dan Uzbekistan. Piagam pembentukan AACC tersebut kemudian disebut sebagai Deklarasi Jakarta. Tujuan pendirian AACC adalah dalam rangka mempromosikan demokrasi, penegakan hukum, dan hak asasi manusia.

Dia berharap melalui kongres ini bisa menjadi landasan bagi terciptanya komitmen bersama negara-negara anggota AACC untuk memajukan dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara, selain juga memperkuat hubungan antar negara anggota.

wartawan
redaksi
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.